Archive for February 23rd, 2007
HUKUMAN MENGHADAP BENDERA
Oleh Beni Bevly
Upacara bendera adalah salah satu instrument politik pemerintah untuk mengindoktrinasi rakyat Indonesia. Dalam upacara yang sakral ini, diucapkan berulang-ulang topik yang sama untuk mencuci otak pesertanya. Hampir semua institusi di Indonesia diwajibkan untuk mengadakan upacara ini. Begitu juga di sekolah tempat aku belajar.
Pada tahun 1986, tepatnya tanggal 17 Agustus, cap kauw atau SMA Negeri 19, Jakarta menyelenggarakan upacara bendera dan aku sebagai salah satu pesertanya. Ketika tiba saatnya menyanyikan lagu Indonesia Raya, salah satu temanku yang bertindak sebagai dirigen mengatakan, “Marilah kita menyanykan lagu Indonesia Raya dengan ketukan ke-empat.” Lalu dia menggoyangkan tangan sambil menghitung satu, dua, tiga … . Apa yang terjadi? Seharusnya kami beramai-ramai memulai dengan menyanyikan “Indonesia … tanah … airku … “ dan seterusnya, tetapi suara tape atau radio dari rumah tetangga sekolah di sebelah kiri aku tiba-tiba terdengan memutarkan lagu dengan suara kencang, “Bergadang, jangan bergadang … .“
Keadaan ini membuat proses penyanyian lagu Indonesia Raya tersendat-sendat. Sebagian murid terus menyanyi, sebagian menyeringai merasa geli dan bagian lainnya bengong. Aku melihat pundak temanku di depan bergoyang. Rupanya ia sedang menahan ketawa. Karena itu aku ditulari rasa gelinya. Teman di sampingku malah menutup mulutnya supaya tidak sampai tedengat suara tawanya. Melihat ini aku jadi tidak tahan, suara tertawaku sempat terdengar keluar, begitu juga teman di depanku. Betapa tidak? Muka Roma Irama yang berjanggut, bergitar dan sambil berjoget riang terbanyang di depanku.
Setelah selesai upacara bendera, wakil kepala sekelah bertanya dengan suara dalam dan dengan nada mengancam, “Siapa yang tertawa tadi?” Tidak ada yang menjawab. Suasana menjadi sunyi. Suara serangga di atas kepalakupun terdengar kencang. Sekali lagi dia bertanya dengan nada yang yang lebih serius dan setengah membentak, “Siapa yang tertawa?!”
Dadaku dek-dekan. Aku rasakan bahwa mukaku panas. Aku enggan untuk mengangkat tangan, tetapi aku tidak mau dikatakan pengecut dan tidak bertangung jawab. Maka dengan menggertakan gigi, aku angkat tangan. Wakil kepala sekolahku melototiku. Aku segera menundukkan kepala untuk menghindari pandangan mata dengan dia. Tak lama kemudian, teman di depan dan di sampingku juga berbuat hal yang sama seperti yang aku lakukan.
“Mana sifat patriotis kalian?!” dia bertanya dengan nada membentak. “Ini adalah contoh dari orang yang tidak menghargai perjuangan para pendahulu kita.” Ia menambahkan.
Setelah dikuliahi beberapa saat. Barisan dibubarkan. Kamipun dihukum menghadap dan sambil memberi hormat pada bendera selama satu jam tanpa boleh bergerak. Aku menjalani hukuman satu jam tersebut dengan kakiku pegal, tangan gemetar, panas matahari menyengat dan menahan rasa haus, tetapi tanpa penyesalan karena aku tidak merasa bahwa aku tidak menghargai perjuangan para pendahulu kita. Ketawa itu keluar begitu saja tidak bisa ditahan karena lucu semata.
Lagu Indonesia Raya, Pancasila, lambang negara Burung Garuda, sejarah bangsa yang jaya dan cita-cita manuju masyarakat adil dan makmur adalah topik yang paling sering dikumandangkan dan didoktrinkan pada upacara bendera setiap hari Senin dan tanggal 17 Agustus. Selama puluhan tahun aku mendengarkan hal seperti itu. Selanjutnya, coba kita lihat apa yang ada dibalik semua topik ini.
Lagu Indonesia Raya digubah oleh Wage Rudolf Soepratman yang lahir pada tahun 9 Maret 1903 di Batavia. Sambil mengeyam pendidikan Belanda, ia belajar musik dari saudara iparnya Willem van Eldik yang juga membiayai sekolahnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Soepratman, retreived tanggal 12 Februari 2007).
Lagu ini pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda). Kemudian, lirik lagu ini pertama kali dipublikasikan oleh Sin PO, harian Cina yang diterbitkan dalam bahasa Melayu. Harian yang didirikan pada tahun 1910 ini selain mempopularkan lagu kebangsaan Indonesia, is juga mempropagandakan penggunaan nama “Indonesia” untuk menggantikan “Hindia Belanda” sejak hari Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Penerbitan Sin Po dilarang pada masa kedudukan Jepang (1942), tetapi pada tahun 1945, ia kembali terbit. Pada tahun 1962, nama Sin Po diganti dengan “Warta Bhakti.” Setelah kejadian Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI), tapatnya tahun 1965, Sin Po menemui ajalnya.
Harian yang begitu penting dalam sejarah dan perannya terhadap penbentukan bangsa Indonesia dibredel begitu saja. Ia tidak berhasil dibinasakah oleh penjajah Belanda dan Jepang, tetapi ia mati ditangan bangsa sendiri, di mana ia sebagai salah satu pendirinya.
Pancasila adalah topik yang pasti dikumandangkan dalam upacara bendera. Bagaimana sebenarnya ide di balik Pancasila sebagai dasar negara? Pada tanggal 1 Juni 1945, sebelum Soekarno memprolamirkan kemerdekaan, ia menyatakan bahwa dasar negara Indonesia tidak sekuler seperti India (overly seculer) dan tidak berdasarkan berdasarakan agama seperti di Saudi Arabia (strictly theocratic). Ia minta peserta dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menerima kenyataan bahwa negara Indonesia dibangun berdasarkan “an agreement on fudamentals” oleh semua etnis, ras, provinsi dan kelompok keagamaan dari ex-Hindia Belanda yang telah bejuang untuk membangun Republik Indonesia. Soekarno juga menekankan bahwa ada “mythical unity” dalam kesadaran semua masyarakat di mana pluralism adalah ciri penting menjadi orang Indonesia (Juwono Sudarsono, Debate on Pancasila, JuwonoSudarsono.com, 18 Juni 2006).
Bagaimana perkembangan selanjutnya? Di bawah orde baru, Pancasila rupanya dijadikan alat utama untuk memperkuat kekuasaan regime-nya selama 32 tahun. Sila pertama, ketiga dan ke empat merupakan senjata yang paling ampuh untuk mereka. Mari kita kaji satu persatu.
Sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa.” Dengan sila ini pemerintahan Orde Baru mengkontrol ideologi rakyat bahwa semua rakyat Indonesia harus beragama. Agama yang disahkan oleh regime Soeharto adalah Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Disamping itu, Konghucu yang digolongkan sebagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperbolehkan dengan berbagai perbatasan. Padahal masih banyak agama lain di Indonesia yang tidak mendapat tempat atau pengakuan dari negara.
Hal lain yang dilakukan regime ini adalah hanya memperbolehkan satu organisasi keagamaan untuk masing-masing agama dan semua organisasi tersebut harus berazaskan Pancasila. Organisasi tersebut seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terorganisir dengan rapih melalui Departemen Keagamaan. Keadaan ini sangat mempermudah pemerintah untuk menyampaikan “pesan,” dan mengontrol pesan itu agar terlaksanakan di antara umatnya.
Mengkontrol rakyat melalui agama bukanlah suatu hal yang baru dalam sejarah. Empat ratus tahun setelah kematian Yesus, Raja Romawi memperlakukan agama Katolik sebagai agama negara untuk mengkontrol para pengikut Yesus. Pada jaman yang lebih modern, atas nama agama Katolik pula, Hitler berhasil meyakinkan rakyat dan tentaranya untuk membunuh jutaaan bangsa Yahudi yang dianggap membunuh Yesus. Dengan senjata agama ini juga, Hitler berhasil membungkam mulut Paus di Roma untuk tidak mengecam tindakan dia.
Dalam perang Iran-Iraq pada tahun 1980-an, Ayatullah Khomeini menggunakan agama Islam untuk merekrut para bocah untuk dijadikan tentara sahid. Hasilnya? Berbondong, bahkan berjuta-juta orang mendaftarkan diri dan rela mati di medan perang. Dan masih banyak kasus lain-nya yang serupa terjadi.
Sisi lain, sila pertama ini mengandung pengertian, jika di-Inggriskan, “one God” atau “monotheism.” Pengertian monotheisme tidaklah mengena bagi pengikut ajaran Budha dan Hindu yang mengakui banyak bodisatwa dan dewa. Bahayanya, jika sila pertama ini diterapkan secara harfiah, maka kedua agama ini tidak akan mendapat tempat di negara Indonesia.
Hal lain yang paling utama bagi regime Orde Baru adalah menutup kemungkinan ideologi komunisme dan sosialisme tumbuh di bumi Nusantara. Komunisme dan sosialisme umunya merupakan ideologi yang memperjuangkan kaum miskin, tertindas, tidak berdaya, kaum peroletar dan Marhaen. Betapa banyaknya kaum seperti ini di pemerintahan Soeharto. Jika kedua paham ini tumbuh subur maka terancamlah kedudukan beliau.
Sila ketiga, “Persatuan Indonesia.” Atas nama sila ini banyak oposisi politik Soeharto yang dijebloskan ke penjara. Dengan sila ini pula Undang-Undang Subversif diberlakukan. Setiap gerakan yang mempertanyakan kedudukan TNI dan Pemerintahan Soeharto akan diidentifikasikan dengan pengacau negara dan keamanan rakyat. Para aktivis yang memperjuangkan hak azasi manusia juga dijerat dengan undan-undang ini. Munir, ketua KONTRAS adalah salah satu dari sekian aktivis yang menjadi korban senjata sila ketiga ini.
Sedemikian kuatnya penerpan sila ini, sehingga jiwa manusia tidak ada artinya lagi. Lihatlah dari peristiwa Aceh dan East Timor. Bahkan di East Timor dikabarkan sepersepuluh jiwa rakyatnya dikorbankan.
Pasal keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” merupakan alat yang mudah bagi Soeharto untuk memaksakan kehendak. Soeharto tahu betul bahwa sifat rakyat Indonesia adalah paternlistik. Artinya, rakyat mempunyai kecenderungan untuk mengikuti kemauan pemimpin atau orang yang dituakan. Dalam kenyataannya, orang banyak boleh bermusyawarah, tetapi pemimpin merekalah yang mufakat atau mengambil keputusan.
Hal seperti inilah yang terjadi di MPR/DPR, rapat menteri dan badan pemerintah lainnya. Mereka boleh bermusyawarah tetapi Soeharto-lah yang selalu memutuskan apa yang boleh mereka perbuat. Jikapun mereka diberi kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, pada akhirnya mereka tetap minta “restu” pada pemimpin mereka.
Pasal keempat ini semakin memantapkan sifat paternalistik yang di satu sisih menciptakan keterkantungan pada pemimpin dan membuat pemimpin cenderung menjadi absolut. Dalam konteks inilah, seorang pemimpin yang absolut tentu dengan senang hati mempertahankan pasal ke empat ini.
Dalam upacara bendera, biasanya kepala sekolah akan mengingatkan pada kami betapa gagahnya lambang negara kita, Burung Garuda. Kalau dikaji lebih mendalam, lambang negara Indonesia ini sangat irrasional. Bagaimana mungkin seekor burung mempunyai jumlah bulu tetentu pada tempat tertentu. Pada masing-masing sayap bulunya berjumlah 17. Pada ekor garuda terdapat 8 bulu. Bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19 dan bulu di leher berjumlah 45. Bukankah lambang negara ini melambangkan irrasionalitas pemimpin Indonesia?
Keirrasionalitasan pemerintahan Soeharto jelas terlihat bagaimana ia memaksakan pembangunan Indonesia untuk tinggal landas dan menuju masyarakt industri dengan hanya mengandalakan satu orang yaitu Habibie, anak emasnya. Sedangkan Indonesia mempunyai tanah yang begitu subur untuk pertanian sebagai negara agraris dan begitu luas lautan yang mempunyai potensi untuk menjadi negara termaju di bidang pengelolaan laut atau maritim. Ditambah masih banyak propinsi lain yang tertinggal pembangunannya.
Tetapi semua ini tidak dihiraukan oleh Soeharto dan dan ia memaksa untuk masuki tahap industrialisasi. Salah satu caranya dengan membangun industri pesawat terbang. Nyatanya industri ini membawa kerugian materiil dan pesawatnya jatuh sehingga memakan banyak jiwa.
Topik lain yang selalu dikumandangkan dalam upara bendera adalah bangsa kita yang jaya. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit selalu dijadikan contoh. Apakah benar bahwa kedua kerajaan itu adalah kerajaan Indonesia pada masa lampau yang jaya? Sriwijaya adalah kerajaan Budha yang terkenal dengan candi Borobudur-nya. Jika diperhatikan bahwa bentuk candi dan ukirannya menyerupai candi di India. Demikian juga Majapahit, kerajaan ini mempunyai kesamaan dengan India dalam hal agama Hindu. Gajah Mada yang diagungkan karena telah mempersatukan Indonesia, mukanya lebih mirip dengan orang India ketimbang orang Jawa (Duncan Graham, 2004, The People Next Door).
Secara garis besar periode kerajaan di Indonesia mempunyai kemiripan dangan periode perubahan kerajaan di India. Pertama, periode kerajaan Budha. Kedua, periode kerajaan Hindu dan yang terakhir adalah kerajaan Islam. Di India, periode kekuasaan kembali lagi ke Hindu. Dari nama negara kita yang berasal dari bahasa Yunani, “Indo” berarti India, “Nesos” berarti kepulauan. Yang jika diterjemahkan secara bebas, Indonesia berarti Kepulauan India.
Melihat keadaan demikian, apakah ini suatu kebetulan? Ada dugaan para ilmuwan bahwa Indonesia dijajah oleh India dalam kurun waktu yang lama (Tentu hal ini perlu dilakukan penelitian lebih lanjut). Setelah itu, dijajah lagi oleh Belanda dan Jepang. Jika demikian halnya, bagaimana kepala sekolahku mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang jaya. Bahkan sekarangpun dengan jumlah penduduk nomor 4 sedunia dan wilayah yang luas, Indonesia tidak banyak dikenal di dunia Internasional. Sebelum 9/11, jika aku kenalkan diriku dari Indonesia ke generasi muda Amerika, banyak dari mereka tidak tahu bahwa ada negara yang bernama Indonesia. Nama Indonesia baru “berkibar” setelah 9/11 karena dikaitkan dengan sarang teroris.
Hal terakhir yang selalu dikumandangkan dalam upacar tersebut adalah cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Sejak aku sekolah sekitar tahun 1975, hingga saat ini, 30 tahun sudah, Indonesia masih jauh dari masyarakat adil dan makmur. Bagaimana ini bisa terjadi, jika Indoneisa dikategorikan sebagai bangsa terkorup ketiga di dunia dan kestabilan politiknya sangat rentan. Dengan keadaan demikian, kekayaan tekonsentrasi hanya pada kelompok tertentu. Investasi dari luarpun enggan untuk masuk di Indonesia.
Dengan mengetahui keadaan negara kita seperti di atas, dari pada mengagungkan masa lalu dan meneriakkan Pancasila, bukankah lebih baik bagi inspektur upacara bendera mengajak semua pesertanya untuk melihat kenyataan dan memperbaiki Indonesia.
_____
*Beni Bevly holds BA in Political Science, MBA in Marketing, and is a DBA (Doctor of Business Administration) candidate. He is the founder of Overseas Think Tank for Indonesia.
THE USE OF “HEAVYWEIGHT” TEAM AT ELI LILLY: The Evista Project

Image source: healthcareskills.nhs.uk
By Beni Bevly
The Evista Project case provides an opportunity for us to look at a major drug company, Eli Lilly and Company, and their efforts to improve their drug development process through the use of “heavyweight” team. It also provides an opportunity to examine the detailed workings and basics of heavyweight teams, the potential impacts that such teams can have, and some of the challenges of transitioning from a more traditional functional, or lightweight team approach, to heavyweight team approach. Therefore, I brought up this case for us to learn, and if possible, to emulate this project’s method of completing its tasks.
Heavyweight project team, according to Clark and Wheelwright in ”Organizing and Leading ‘Heavyweight’ Development Teams,” California Management Review, Vol. 34. No. 3, Spring 1992, is a development project team consists of specialized experts that led by a project manager who has direct access to and responsibility for the work of all those involved in the project.
There were five keys characteristics defined a heavyweight team at Lilly. First, the teams were each given a very clear business charter “to focus exclusively on the development of a single compound.” Second, each team was collocated and cross functional. Third, the teams were each led by a “heavyweight” project manager. Fourth, each team took responsibility for the sub-stance of the work, how the work was accomplished, and the ensuing results. Fifth, each team had two executive sponsors, one from LRL (Lilly Research Laboratories) and one from the business group, who guided them and worked to resolve conflicts between the team and the rest of the Lilly organization.
Such as leaders are “heavyweight” in two respects. First, they are senior managers within the organization; they may even outrank the functional managers. Hence, in addition to having expertise and experience, they also wield significant organizational clout. Second, heavyweight leaders have primarily influence over the people working on the development effort and supervise their work directly through key functional people on the core teams. Often the core group of people are dedicated and physically collocated with the heavyweight team project leader.
When managed effectively, heavyweight team offers improved communication, strong identification with and commitment to a project, and a focus on cross-functional problem solving. However, this team is not so easily managed and contains unique issues and challenges.
Other than the above characters and assigning heavyweight project leaders to lead these teams, “heavyweight project teams” had two major assignments that were not assigned to the traditional approach that Lilly used before for organizing development project. First, heavyweight project team was getting all necessary components and subsystem to complement one another and win approval from the FDA (the Food and Drug Administration). Second, heavyweight project team also effectively addressing the needs of the prescribing physicians, health care insurers, and patients’ physicians.
There are two major successes that showed in the performance of the two heavyweight project teams described in the case. First, time. the Evista team had saved months in completing their assignment compared to conventional development process. For example, in mid-July, only two month before the NDA (New Drug Application) planned submission, a system analyst discovered a data error by Zypreza team that would cause at least a four week delay, because of the heavyweight team, only one week the new database was back on course.
The cross-functional between IT and other specialized experts in Evista team had provided worldwide remote patient data entry, and affected significantly increasing the speed and accuracy of data acquisition. This new system had helped the team to shave at least 15 months from the development process of Evista.
Second, quality. With heavyweight project team, the better quality of work can be achieved compare to conventional development process. Evista team had constructed a worldwide database so the regulatory experts around the world could access information and access regulatory question quickly and easily. Even the FDA review of the package insert was done electronically and in real time. A conference room in Indianapolis was linked to a similar room at FDA head quarters in Rockville, Maryland.
Effective product and process development requires the integration of specialized capabilities (Clark and Wheelwright, ”Organizing and Leading ‘Heavyweight’ Development Teams,” California Management Review, Vol. 34. No. 3, Spring 1992). The integration of specialized capabilities realizes in heavyweight project team. Because of this factor, the heavyweight project team contributes its best performance.
The Evista Team went smoothly because it comprised of operations, projects management, manufacturing, medical, clinical research, information technology, biostatistics, medical writings, and clinical operations. The function members of this team integrated less than a month. The above integration of specialized capabilities ensued the esprit de corps and resulted a good teamwork, which was the basic requirement to the high quality development.
In pharmaceutical context, heavyweight team should be developed in development process for Phase III and included FDA Review/Approval (registration) phase because in these phases, the tasks are most complicated, expensive, critical, meticulous, and involved many volunteers and related directly to FDA. In these phases, to get things done faster, accurately, and correctly, the combined specialized capabilities are needed. If there is any mistake, it would take long time to correct it.
To describe how complicated, expensive, critical, meticulous, and involved many volunteers and related directly to FDA, below is the brief discussion in each phase III and FDA Review/Approval (registration) phase (Rhomke and Nimgade, “Note on New Drug Development in the United States,” The President and Fellow of Harvard College, 1998):
Phase III: Long-Term Efficacy Trials (Three Years). Phase II trial is by far the most expensive phase of drug testing, involving thousands of volunteer patients (approximately 1000 to 3000 volunteer patients) at hospital sites scattered around the country and ever overseas. In Phase III, researchers monitor long-term drug use for safety and optimum dosage levels. By studying far more patients over longer period of time than in Phase II studies, they can uncover subtler and more insidious side effects. Over one-fourth of drug candidates pass this hurdle and move on to the FDA review stage.
FDA Review (about two to three years). The NDA (new drug application) represents a tribute to the 20th century pharmaceutical industry’s data-generating capacity, with its contents running into hundreds of thousands of pages. The NDA includes data not only on each patient, but also on the company’s plans for producing and stocking the drug. Not surprisingly, the FDA committee has historically taken two to three rears to review the NDA and make recommendations about marketing the drug. Often, the FDA and sponsoring drug firms work closely to iron out potential problems with the data or other technical problems.
At the end of the project, this heavyweight team successfully produced Evista, which had received the United States FDA approval on December 9, 1997, for the prevention postmenopausal osteoporosis. Evista also generically know as raloxifene hydrochloride.
_____
*Beni Bevly holds BA in Political Science, MBA in Marketing, and is a DBA (Doctor of Business Administration) candidate. He is the founder of Overseas Think Tank for Indonesia.


