Soeharto

[Baca langsung versi Pontianak Post. Download file PDF Kepergian Soeharto Tinggalkan Kontroversi dari Pontianak Post].

Oleh Beni Bevly

Perdebatan mengenai Soeharto/Suharto agaknya tidak surut setelah kepergiannya pada Minggu, 27 Januari 2008, jam 13.10 WIB. Perdebatan sengit ini tetap berkisar antara jasa dan dosa yang telah ia perbuat di masa kekuasaannya selama 32 tahun, dan apa konsekswensi dari perbuatannya. Adalah sangat menarik untuk mengikuti ke mana arah perdebatan ini, apakah akan berakhir pada penghargaan pada Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ataukah stigma/vonis sebagai penjahat kemanusiaan dan koruptor terbesar Indonesia?

Jika di tarik garis pemisah, maka ada dua belah pihak yang akan berdebat dengan sengit, yaitu pihak yang diuntungkan (sebut saja sebagai kelompok pembela Soeharto) pada masa kekuasaan Soeharto dan di lain pihak adalah mereka yang dirugikan (sebut saja sebagai kelompok penuntut). Pengertian diuntungkan dan dirugikan di sini dilihat dalam pengertian yang luas, yaitu semua tindak-tanduk Soeharto yang membawa dampak positif (menguntungkan) dan negatif (merugikan) pada pihak terkait dari segi material, moral dan edealisme, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perdebatan pasca kematian Soeharto menjadi sangat penting bagi kedua kelompok ini karena hal ini akan menentukan masa depan hidup mereka di Indonesia, terutama bagi kelompok pembela. Kekalahan dalam perdebatan ini bisa mengakibatkan tamatnya riwayat politik, ekonomi dan prestis yang telah dan atau sedang mereka nikmati. Satu-satunya jalan keluar bagi kelompok pembela adalah tidak membiarkan kelompok penuntut menang.

Untuk kelompok penuntut, kekalahan dalam perdebatan ini tidak akan berakibat separah seperti yang akan terjadi pada kelompok pertama. Pada dasarnya mereka ini memang sudah berada di luar lingkaran kekuasaan politik, militer dan ekonomi. Agaknya semboyan “nothing to loose” dan “winning is a bonus” bisa menjadi pegangan mereka untuk berusaha lebih giat dan berani.

Melihat peta politik seperti ini, jelas kelompok pembela Seoharto akan mempertahankan argumen mereka dengan segala kemampuan. Di atas kertas, kelompok ini masih mempunyai pengaruh yang besar untuk keluar jadi pemenang karena mereka masih memegang mayoritas kendali kekuasaan politik, militer dan ekonomi pada saat ini.

Sedangkan kelompok penuntut lebih banyak diwakili oleh mereka yang berada di jalur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan intelektual. Mereka ini relatif lemah dalam bidang politik dan ekonomi, apa lagi dalam bidang militer.

Gelar Pahlawan Nasional

Isu utama yang akan diangkat oleh kelompok pembela adalah keberhasilan Soeharto pada masa sebelum dan selama Orde Baru baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, mereka melihat Soeharto sebagai figur yang mengangkat rakyat Indonesia dari keluar dari lingkaran komunisme, kehancuran ekonomi dan korban ketidak-stabilan politik Orde Lama.

Mereka akan beradvokad bahwa berkat Soeharto-lah maka bangsa Indonesia masih bisa bebas merdeka menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan Pancasila dan tidak dikuasai oleh atheis-komunis.

Ia mulai dikenal ketika ia disebut sebagai perwira yang menginisiasi sekaligus memimpin Serangan Oemoem 1 Maret 1949 di Yogyakarta yang berhasil menduduki Yogyakarta selama enam jam sekaligus. Serangan ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia masih eksis.

Pada masa Orde Baru, dengan kebijakan ekonomi yang dibantu oleh Mafia Berkeley, Soeharto berhasil menerapkan sistem pembangunan lima tahun (PELITA) dan memakmurkan banyak rakyat dengan GNP yang mencapai rata-rata 7% setahun. Kebijakan Hankamrata dan asa tunggal Pancasila ternyata telah meciptakan kestabilan dan kesatuan politik yang mengundang banyak investor asing.

Selama karirnya di militer dan sebagai presiden Indonesia, ia mendapat penghargaan tiada taranya dari dalam negeri, yaitu berupa 12 bintang, mulai dari Bintang Bhayangkara Kelas I, Bintang Swa Buana Paksi Kelas I, Bintang Garuda, Bintang Jalasena Kelas I, Bintang Sewindu APRI, Bintang Kartika Eka Paksi Kelas I, Bintang Gerilya, Bintang Dharma, Bintang Sakti, Bintang Jasa Kelas I, Bintang Mahaputra Kelas I, dan Bintang RI Kelas I. Lebih dari itu, is juaga dijuluki Bapak Pembangunan dan Jenderal Besar.

Dengan 12 bintang penghargaan ini, Soeharto jauh melebihi kriteria dari seseorang tokoh yang bisa dikebumikan di Taman Makam Pahlawan. Untuk dimakamkan di taman ini, seorang tokoh hanya membutuhkan dua bintang penghargaan dari negara.

Di dunia internasional, kelompok pembela ini akan berargumen bahwa Soeharto telah mengangkat harkat bangsa Indonesia di kancah internasional antara lain dibuktikan dengan 29 penghargaan yang ia terima dari berbagai negara dan lembaga internasional termasuk PBB. Penghargaan ini di antaranya datang dari Inggris (Knight Cross of the Order of the Bath), Jepang (Grand Cordon of the Supreme Order of the Chrysanthemum), dan Arab Saudi (Order of the Hero of Bahder).

Penghargaan lain yang sering dibanggakan oleh Soeharto dan pengikutnya adalah Penghargaan Kependudukan PBB (United Nations Population Award - UNPA) pada tahun 1989 karena keberhasilannya mengendalikan penduduk Indonesia dengan program KB, dan Medali Emas dari FAO karena proyek ketahanan pangan dan ikut menjamin pangan dunia tahun 1986.

Dengan penghargaan sedemikian, agaknya kelompok pembela akan bersikeras untuk mengajukan Gelar Pahlawan Nasional seperti yang telah dilakukan oleh GOLKAR dan pembebasan dari tuntutan pertanggung-jawaban perlakuan Soeharto.

Penjahat Kemanusiaan

Lalu apa yang akan dijadikan “senjata” bagi lelompok penuntut? Paling tidak mereka akan melihat dari dua sisi, yaitu kejahatan Soeharto di bidang kemanusiaan dan di bidang ekonomi.

Pertama, dari segi kejahatan kemanusiaan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakah bahwa dalam masa kepemimpinan Soeharto telah menyebabkan lebih dari 10.000 orang hilang dan jutaan jiwa melayang. Mereka pengacu pada korban S30S/PKI tahun 1965, Penembakan Misterius, Tanjung Priok 1984,Talangsari 1989, Peristiwa Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, Penculikan aktivis 1997-1998.

Sebagai gambaran, dalam peritiwa G30S/PKI, menurut kelompok penuntut ini sekitar 500.000 sampai 3.000.000 jiwa lelayang. Data pers barat menunjukkan jumlah yang menjadi korban pembunuhan ini antara 500.000 sampai 1 juta jiwa, menurut Soedomo sekitar 2 juta jiwa dan menurut Sarwo Edhie, pemimpin operasi lapangan pada saat itu, mencapai 3 juta jiwa. Korban lain yang sangat menyakitkan dan masih segar di ingatan rakyat Indonesia, yaitu penembakan mahasiswa di Trisakti dan Semanggi serta pengrusakan, pembakaran dan pembunuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998.

Hal kedua yang akan dikemukakan oleh kelompok penuntut ini adalah perbuatan korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya yang telah menyengsarakan rakyat banyak. Perbuatan ini telah dimulai ketika ia menjabat Panglima TT-IV/Diponegoro di Semarang pada tahun 1956. Pada saat itu, bekerjasama dengan pengusaha Bob Hasan, ia menjalankan aktivitas extra-militer menyelundupkan gula ke Singapura untuk dibarter dengan beras.

Perkembangan selanjutnya, laporan majalah Time pada tahun 1999 menyimpulkan bahwa kekayaan keluarga Suharto dan anak-anaknya sebesar $ 15 milyar yang tersebar di 11 negara dan dalam bentuk uang tunai, properti, barang-barang seni, perhiasan dan pesawat-pesawat jet pribadi. Kekayaan ini banyak diperoleh dengan cara merampas tanah rakyat, dan menarik iuran tidak legal dari perusahaan-perusahaan swasta dan negara.

Hal lain, ternyata dasar ekonomi yang dibangun dengan cara korupsi dan dibantu oleh Mafia Berkeley sangat rapuh, sehingga ketika krisis moneter menimpa Asia Tenggara dan Indonesia pada tahun 1997, Indonesia bagai ikan tanpa air yang hingga kini penderitannya masih dirasakan oleh rakyat banyak.

Kembali kepertanyaan tentang perdebatan mengenai kasus Soehato akankah berakhir pada pemberian penghargaan pada Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ataukah stigma/vonis sebagai penjahat kemanusiaan dan koruptor terbesar Indonesia?

Melihat peta kekuatan dan latar belakan serta “senjata” yang ada pada kedua belah pihak di atas, agaknya kemenangan tidak akan gampang dicapai oleh pihak penuntut dalam waktu singkat ini. Tetapi pihak pembela juga tidak akan berjaya dengan mudah mengingat pengertian pahlawan menurut Peraturan Presiden No. 33/1964 yang jauh dari cocok untuk figur seorang Soeharto. Peraturan in menyebutkan bahwa pahlawan adalah: a) warga negara RI yang gugur dalam perjuangan dalam membela bangsa dan negara, b) warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidupnya selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannnya.

Dengan demikian, agaknya kepergian Soeharto tetap meninggalkan kontroversial untuk jangka waktu yang panjang. Kontroversial bahwa di satu sisi Soeharto bermuka pahlawan dan di sisi lain ia bermuka penjahat.

______

(Penulis adalah pengamat sosial, politik dan ekonomi, alumnus FISIP Universitas Indonesia, jurusan Ilmu Politik dan doktor dalam Kepemimpinan Organisasi. Lahir di Sambas, Kalimantan Barat dan tinggal di San Francisco, AS. Ia bisa dijumpai di OverseasThinkTankforIndonesia.com)