Archive for March, 2008
Worldwide Vigil for Humanity, the 10th Commemoration of May 1998 Tragedy of Humanity in Indonesia
Background
“Around 11:30am, I saw several people of a large crowd hijacked a car and forced the passengers to come out of the car. They pulled two women out of the car and stripped them naked. They gang raped them. Those two girls tried to fight while shouting with fear, but failed,” said an eyewitness in Muara Angke, Jakarta on May 14, 1998.
Almost 100 Indonesian females of Chinese ethnicity suffered from sexual abuse and 1,339 Indonesians died during the tragedy of humanity May 13-15, 1998. Many deaths occurred in malls set on fire by the mobilized crowd. Shooting of four Trisakti University students occurred prior. The afternoon cloud of Jakarta went dark and the midnight sky went bright flaming red due to fires set ablazed. There were 5,723 properties, 1,948 private vehicles, and 516 public transportations costing inconceivable amount of casualties had resulted. Similar incidents also occurred in other cities simultaneously, such as Surabaya, Palembang, Solo, and Lampung (Jusuf, Timbul, Gultom & Frishka, 2007).
After ten years of May 1998 tragedy, we can still listen to cries from victims’ families, “My heart is hurt. My life doesn’t mean anything, void. Until the end of time, I won’t forget how such inhumane incident that has cost my son’s life. He was accused as a rioter, but he was actually a victim. Where can I ask for justice? Why did it happen?”
Such violence and discrimination incidents like May 1998 Tragedy of Humanity had occurred in Indonesia for more than 300 years. In 1740, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) under General Governor Adriaan Valckenier has massacred 10,000 people of Chinese ethnicity in Batavia (read: Batavia was the former name of Jakarta) (Setiono, 2003).
On October 31, 1918, as the result of divide at impera imperialism political strategy by the Dutch, properties belong to people of Chinese ethnicity in Kudus were mobbed and set on fire by thousands of mobilized crowds from Mayong, Jepara, Pati, Demak, and vicinity. Hundreds of people of Chinese ethnicity were injured and 16 died.
When the Dutch lost in World War II, they destructed, looted, and destroyed a massive number of houses, shops, and hundreds of factories belong to people of Chinese ethnicity in Indonesia. Many people used the Dutch’s derogatory behaviors as examples at that moment and at a later date.
The Japanese colonized Indonesia after the Dutch’s failure. They also performed violence and discrimination. They created strong divide between Indonesian natives and the minorities. One of the massacres occurred in October 1943 was known as “Pontianak Affair,” in which 1,500 people were killed, of which 854 were of Chinese ethnicity (Purdey, 2006).
With the Japanese retreated from Indonesia, the Dutch returned as NICA soldiers (Nederlandsch Indie Civil Administration). They succeeded in their divide-and-conquer efforts. In May 1946, there were 635 Chinese people killed and some of them burnt alive, including 136 women and children in Tangerang, which is located a few kilometers west of Jakarta, and vicinity. One thousand two hundred and sixty eight houses were burned and 236 were destructed (Setiono, 2006a).
Following those incidents were more massacres, lootings, and burnings of properties, shops, factories, and vehicles in Bagan Siapi-Api, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Pekalongan, Tegal, Purwokerto, Purbalingga, Bobotsari, Gombong, Lumajang, Jember, Malang, Lawang, Singosari, and other regions.
After Indonesia’s independence, many more violent and discrimination-based incidents kept occurring. On May 10, 1963, anarchic incidents occurred again. Started with a motorcycle bumping into a college student, provoked crowd immediately looted, destructed, and burned properties and automobiles in Bandung, which later spread to neighboring regions, such as Tasikmalaya, Garut, Cianjur, and Sukabumi.
Military operation against those who were accused, of which many of them were wrongfully, of being involved in G30S (30 September Movement) was started in 1965. Such operation had resulted in deaths millions of men and women of all ages, minorities and majorities, Muslim and non-Muslim. Millions of deaths without any fair trial. In 1967, with objective of eradicating Serawak People Guerilla Troop (Pasukan Gerilyawan Rakyat Serawak PGRS), the crowd was mobilized again to massacre the villagers of West Kalimantan, of which many of them were of Chinese ethnicity. Tens of thousands of people sought refuge in Singkawang and Pontianak.
On January 15, 1974, a protest occurred that later was known as Malari Incident started a series of lootings, burnings, and attacks toward shops and shop owners who were of Chinese ethnicity in Pasar Senen and Blok M areas, Jakarta.
We can also recall how we have noted the numerous victims of violence, who were our brothers and sisters, in the Mysterious Shootings in Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, and Activist Kidnappings 1997-1998.
Prior to the retrieval of Indonesian National Military (Tentara Nasional Indonesia or TNI) in Timor Leste by the end of 1999, mass killings, burnings, destructions, and lootings occurred. During the conflict period and TNI colonization, 125,000 Timor Leste residents were killed (Vickers, 2007).
More incidents of violence and discrimination in large or small scales, both locally and nationally, based on ethnicity and religion, political and non-political, as those previous occurrences have the potential to happen again in the future if we allow those believers in violence and discrimination to perform the gross violence against humanity.
Such incidents of violence and discrimination were orchestrated as vehicles in the tug-of-war of power among those who are power hungry. For such political goal, they utilized divide-and-conquer strategy by exploiting ethnicity, religion, race, and cultural sentiments. As a strong supporter of new Indonesia without violence, we must end such actions of gross violations against humanity.
Our ancestors have lived their lives marked with incidents of violence and discrimination, while long prior to that they had lived in harmony with people of other races and had chosen to live in Nusantara, the land prior to Indonesia’s independence. All of us long to live together in harmony and peacefully for the unity of our people.
Almost a thousand of years ago, people of Chinese ethnicity have taught many indigenous people in the pre-independence Indonesia to make bricks and roof tiles for their houses. Living together in harmony side-by-side had also allowed the transfer of all kinds of knowledge, such as how to use needle, make clothings, and plant food crops to occur seamlessly (Adam, 2002).
In togetherness, we also fostered collaborations with external sources, such as with China, to build war ships and assemble gunpowder technology. Because of such collaborations, Indonesian ancestors were able to unite pre-independence Indonesia under the ruling of Majapahit Kingdom.
With collaborations with Cheng Ho Admiral and some of Wali Songo, who were Islamic leaders of China origin, Islam set foot in pre-independence Indonesia. By the same token, Wali Songo, among which include Sunan Bonang (Bong Ang), Sunan Kalijaga (Gan Si Cang), Sunan Ampel (Bong Swi Hoo), and Sunan Jati (Toh A Bo), established the first Islamic kingdom in Demak. The first sultan Raden Patah was also known as Jin Bun or Cek Ko Po (Qurtuby, 2003).
Harmonious collaborations between “indigenous” Indonesians and people of Chinese ethnicity have resulted in winning the independence war against the Dutch, which was evident in the Java War (1825-1830). In that war, Tan Djin Sing actively helped Prince of Diponegoro by contributing in the forms of expenses, horses, and training the members of the troop with martial arts (Setiono, 2006b).
Those who had gone before us had set an example of harmonious living in light of unifying modern Indonesia under the slogan “One Nation, One People, and One Language” on October 28, 1928. Sin Po newspaper was the first publication that published Indonesia Raya national anthem and helped with propaganda for using “Indonesia” as a term that substituted “Hindia Belanda,” which was the official name during Dutch colonization. Kwee Thiam Hong (Daud Budiman), Ong Khai Siang, Jong Liaw Thoan Hok, Thio Jin Kwee, and Muhammad Chai were involved in Sumpah Pemud, which was a national plead for unity (Wijayakusuma, 1999).
Liem Koen Hian, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, and Tan Eng Hoa were also actively involved in the drafting of Indonesia’s Fundamental Laws (Undang-Undang Dasar RI) in 1945 (Suryadinata, 2005).
The long struggle of the Republic of Indonesia to this very day has been the result of harmonious collaborations of those who call themselves “indigenous” Indonesians and people of Chinese ethnicity. Therefore, whoever lives in Indonesia or become Indonesian citizen regardless of their ethnicities and origins have the fundamental rights to receive humane treatments, without violence and discrimination whatsoever.
In the 10th anniversary of May 1998 tragedy of humanity, we urge the government of the Republic of Indonesia to thoroughly investigate the series of atrocities in May 1998 that occurred throughout Indonesia, and to bring the perpetrators to justice without any exception or reservation.
We urge the government of the Republic of Indonesia to lawfully bring to justice any individual(s) and/or group(s) that have been exploiting the issues of ethnicity, religion, race, and culture toward victims of violence and discrimination.
We invite all citizens of Indonesia and citizens of the world to take part and show solidarity in light of establishing a new Indonesia without any violence and discrimination.
Name of Activity
We call this activity of commemorating the 10th year of May 1998 Tragedy of Humanity as “Worldwide Vigil for Humanity.”
Objectives
This Worldwide Vigil for Humanity has three objectives:
Fisrst, to urge the government of the Republic of Indonesia to fully investigate the May 1998 Tragedy of Humanity and to bring the perpetrators to justice without any exception or reservation.
Second, to urge the government of the Republic of Indonesia to enforce the laws and bring to justice individual(s) and/or group(s) that exploit ethnicity, religion, race, and culture toward victims of violence and discrimination.
Third, to invite all citizens of Indonesia and citizens of the world in establishing new Indonesia without violence and discrimination.
Executor and Originator
The people behind this activity or executors are those individuals and organizations that support the goals of this action and sign the petition “Toward New Indonesia without Violence and Discrimination” as set forth on PeacefulIndonesia.com (http://www.peacefulindonesia.com/petition/).
The originator of this activity is Overseas Think Tank for Indonesia (OTTI) (http://www.overseasthinktankforindonesia.com), an informal study group focusing on Indonesia issues from the perspective of activist-scholar of humanity based in California, the United States.
Scope, Timeframe, and Place of Activities
The scope, timeframe, and place of activities of Worldwide Vigil for Humanity comprise of signing the petition and becoming the doers or executors for the activity, disseminating information on activities, conducting the worldwide vigil of humanity followed by oration, conducting seminar or discussion, and delivering the petition.
First, we urge you to support and become a part of this human rights activism by joining the “Toward New Indonesia without Violence and Discrimination” petition, which can be done through Peaceful Indonesia Web Site by clicking “Sign the Petition” (http://www.peacefulindonesia.com/petition/) between March 24 to May 1, 2008.
Second, we urge you to install Worldwide Vigil of 10 Years for Humanity Tragedy in May 1998 banner on your blog or web site. You will be able to download the banners of your choices by clicking “Banners” (http://www.peacefulindonesia.com/banners/) on Peaceful Indonesia web site.
Third, we urge you to send in plans and execution of activities in commemorating 10 years of May 1998 Humanity Tragedy in forms of text/article, graphic and or video/film to Peaceful Indonesia web site with attention to peacefulindonesia[at]gmail.com.
Fourth, we urge you to conduct Worldwide Vigil for Humanity by enunciating the “Toward New Indonesia without Violence and Discrimination” petition (as attached) followed by oration between May 13-15, 2008 worldwide or at wherever you conduct your activity.
Fifth, we urge you to conduct seminar or discussion on “Toward New Indonesia without Violence and Discrimination” in May 1998.
Sixth, we will deliver the petition to the President of Republic of Indonesia and carbon copy it to all institutions, organizations and individuals related to May 1998 Humanity Tragedy in Indonesia and overseas by May 10, 2008.
We invite and urge you as concerned citizens of the world to act individually or within groups or organizations, which is symbolized by signing “Toward New Indonesia without Violence and Discrimination” petition.
Closing
We hope that all concerned citizens of Indonesia and citizens of the world, who are moved heartily and mindfully to urge the government of the Republic of Indonesia to thoroughly investigate and bring to justice the perpetrators of crimes against humanity, include May 1998 Humanity Tragedy and to re-create a new Indonesia without violence and discrimination.
We urge all concerned citizens of Indonesia and citizens of the world to visit PeacefulIndonesia.com (http://www.peacefulindonesia.com) and sign the petition page.
For further information, please contact Mutiara Andalas, SJ and Dr. Beni Bevly at peacefulindonesia[at]gmail.com.
Faithfully yours,
Mutiara Andalas, SJ dan Dr. Beni Bevly
Overseas Think Tank for Indonesia
Berkeley, Friday, Maret 41, 2008
References
Adam, A. W. (2002, 12 Februari). Cina Absen Dalam Pelajaran Sejarah. Koran Tempo.
Jusuf, E.I., Timbul, H., Gultom, O., & Frishka. (2007). Kerusuhan Mei 1998, Fakta, Data & Analisa. Jakarta, Indonesia: SNB, APHI dan TIFA.
Purdey, J. (2006). Anti-Chinese Violence in Indonesia, 1996-1999. Honolulu, HI: University of Hawai’i Press.
Qurtuby, S.A. (2003). Arus Cina-Islam-Jawa. Jakarta, Indonesia: Inspeal Ahimsakarya Press.
Setiono, G. (2003).Tionghoa dalam Pusaran Politik. Jakarta, Indonesia: ELKASA.
Setiono, G. (2006a, Mei). Peristiwa 13-15 Mai 1998 Puncak Kekerasan Anti Tionghoa di Indonesia. Makalah dalam rangka seminar di ICAA, Los Angeles, 13 Mei 2006 dan ICANet, San Francisco, 14 Mei 2006.
Setiono, G. (2006b, Mei). Tionghoa di Indonesia. Makalah dalam rangka seminar di Sebring Group di Toronto, Canada, 20 Mei 2006.
Suryadinata, L. (2005). Pemikiran Politik Etnis Tionghoa Indonesia 1900-2002. Jakarta, Indonesia: INTI-LP3ES.
Vickers, A. (2007). A History of Modern Indonesia. New York, NY: Cambrige University Press.
Wijayakusuma, H. (1999, Mei). Warga Tionghoa Juga Anak Bangsa. Tabloid Suar 168. minggu ketiga.
Attachment
Proposal of Worldwide Vigil
10th Year Commemoration of May 1998 Tragedy
“Toward New Indonesia without Violence and Discrimination” petition
“Around 11:30am, I saw several people of a large crowd hijacked a car and forced the passengers to come out of the car. They pulled two women out of the car and stripped them naked. They gang raped them. Those two girls tried to fight while shouting with fear, but failed,” said an eyewitness in Muara Angke, Jakarta on May 14, 1998.
“My heart is hurt. My life doesn’t mean anything, void. Until the end of time, I won’t forget how such inhumane incident that has cost my son’s life. He was accused as a rioter, but he was actually a victim. Where can I ask for justice? Why did it happen?” said a mother of a victim in May 1998 Humanity Tragedy.
Ninety two Indonesian females of Chinese ethnicity were sexually abused, 1,338 were killed, and unaccounted private and public properties were destroyed in May 1998 Tragedy that occurred in Jakarta, Surabaya, Palembang, Solo, and Lampung.
Incidents of violence and discrimination have occurred in Indonesia for more than 300 years. In 1740, more than 10,000 people of Chinese ethnicity were massacred and the females sexually abused by Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) under the ruling of General Governor Adriaan Valckenier
On October 31, 1918, as the result of divide-and-conquer Dutch colonial political strategy, thousands of mobilized crowd from Mayong, Jepara, Pati, Demak, and others destructed shops and housings of those belong to people of Chinese ethnicity in Kudus. Hundreds of people were injured and 16 of them were killed.
The colonial political strategies involving mobilized crowd to perform orchestrated violence toward minority groups, who have been scapegoated as “threats,” have been adopted by post-independence regime(s). The politics of scapegoating a particular minority group, such as G30S, for instance, had caused the deaths of hundreds of thousands to millions of men and women, minorities and majorities, Muslims and non-Muslims.
Incidents of violence and discrimination in various scales have occurred due to ethnicity, religion, racial, and cultural issues. Eruptions of violence have the potential to re-emerge in the future if we allow perpetrators of gross violators of crimes against humanity to walk free from justice and if we refuse to empathize with the victims and survivors.
Those who had gone before us have pioneered a pluralistic Indonesia that comprises of various ethnicities, religions, races, and cultures. They have worked together hand-in-hand in defending themselves against all kinds of inhumane and derogatory treatments in the forms of colonization, violence, racial discrimination, and others. They have taken oath that we are all one nation, one people, and one language. Indonesia.
In this 10th year commemoration of May 1998 Tragedy, we urge the government of Republic of Indonesia to fully investigate May 1998 Tragedy and bring the perpetrators to justice.
We urge the government of Republic of Indonesia to prosecute to the fullest extend of the law any individual(s) or group(s) that exploit the issues of ethnicity, religion, race, and culture to the victims.
We urge all concerned citizens of Indonesia and concerned citizens of the world to show solidarity to Indonesian people and victims of crimes against humanity in light of creating a new Indonesia without violence and discrimination.[]
Proposal Renungan Kemanusiaan Sedunia Dalam Memperingati 10 tahun Tragedi Kemanusiaan Mei 1998
Latar Belakang
“Sekitar jam 11.30, saya melihat beberapa orang di antara massa mencegat sebuah mobil dan memaksa penumpang turun, kemudian menarik dua orang gadis keluar. Mereka mulai melucuti pakaian kedua gadis itu dan memperkosanya beramai-ramai. Kedua gadis itu coba melawan sambil menjerit ketakutan, namun sia-sia,” tutur seorang saksi mata di Muara Angke, Jakarta pada tanggal 14 Mei 1998.
Hampir seratus perempuan Indonesia etnis Tionghoa menderita kekerasan seksual dalam tragedi kemanusiaan 13-15 Mei 1998 dan 1.339 warga Indonesia menderita kematian dini di beberapa supermarket yang dibakar gerakan massa. Penembakan yang menyebabkan kematian dini empat mahasiswa Universitas Trisakti mendahului tragedi Mei. Langit siang Jakarta menjadi gelap dan langit malam menjadi merah membara oleh kobaran asap dan pembakaran terhadap lebih dari 5.723 bangunan, 1948 kendaraan dan 516 fasilitas umum dengan total kerugian material, moral dan jiwa yang tak terhargai. Kekerasan serupa juga berlangsung di beberapa kota lain, seperti Surabaya, Palembang, Solo dan Lampung (Jusuf, Timbul, Gultom & Frishka, 2007).
Sepuluh tahun pasca-tragedi Mei 1998, kita mendengar ratapan keluarga korban, “Hati saya masih sangat perih. Hidup saya tak berarti, hampa. Sampai kapan pun saya tidak akan dapat melupakan peristiwa biadab yang merengut nyawa anak saya dalam tragedi Mei 1998. Dia dituduh penjarah, padahal ia korban. Saya hendak mencari keadilan, tetapi kepada siapa? Mengapa ini harus terjadi?”
Kekerasan dan diskriminasi seperti Tragedi Kemanusiaan Mei 1998 telah berlangsung di pertiwi Indonesia lebih dari tiga ratus tahun. Pada tahun 1740, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Adriaan Valckenier membantai lebih dari 10.000 warga Nusantara di Batavia (Setiono, 2003).
Pada tanggal 31 Oktober 1918, sebagai akibat politik adu domba pemerintah kolonial Belanda, rumah-rumah dan toko-toko di kota Kudus dijarah dan dibakar habis oleh ribuan massa yang datang dari Mayong, Jepara, Pati, Demak dan daerah sekitarnya. Ratusan warga Nusantara menderita luka-luka dan enam belas meninggal dunia secara dini.
Ketika kalah perang dan menarik diri pada Perang Dunia II, tentara Belanda mendobrak, menjarah, dan menghancurkan banyak rumah, toko dan ratusan pabrik milik penduduk Indonesia. Sebagian rakyat Indonesia meniru perbuatan yang merendahkan kemanusiaan ini.
Jepang menggantikan Belanda sebagai penjajah Indonesia. Mereka juga menggelar kekerasan dan diskriminasi. Mereka memutus ikatan komunitas antara warga minoritas dan mayoritas Indonesia. Salah satu pembantaian terjadi pada akhir Oktober 1943, yang dikenal dengan “Pontianak Affair” dimana sebanyak 1.500 jiwa melayang, 854 di antaranya minoritas (Purdey, 2006).
Dengan mundurnya Jepang dari bumi Indonesia, Belanda ingin kembali lagi melalui tentara NICA (Nederlandsch Indie Civil Administration). Mereka berhasil mengadu domba rakyat Indonesia. Pada Mei 1946, sebanyak 635 orang, termasuk 136 perempuan dan anak-anak di daerah Tangerang dan sekitarnya menjadi korban pembunuhan. 1.268 rumah dibakar dan 236 juga mengalami kerusakan (Setiono, 2006a).
Kemudian berlangsung rangkaian pembantaian, penjarahan dan pembakaran atas rumah-rumah, tokoh-tokoh, pabrik-pabrik dan kendaraan-kendaraan di Bagan Siapi-Api, Kuningan, Majelengka, Indramayu, Pekalongan, tegal, Purwokerto, Purbalingga, Bobotsari, Gombong, Lumajang, Jember, Malang, Lawang, Singosari, dan sebagainya.
Kekerasan dan diskriminasi belum usai pasca-kemerdekaan. Pada 10 Mei 1963, tindakan anarkis kembali terjadi. Akibat senggolan motor terhadap seorang mahasiswa, massa yang mengalami provokasi melakukan aksi penjarahan, perusakan, dan pembakaran di Bandung, dan kemudian meluas ke kota-kota sekitarnya, seperti Tasikmalaya, Garut, Cianjur dan Sukabumi.
Operasi militer terhadap mereka yang didakwa terlibat dalam G30S (Gerakan 30 September) yang dimulai pada tahun 1965 mengakibatkan jatuhnya korban jiwa laki-laki dan perempuan, minoritas dan mayoritas, Muslim dan non-Muslim dalam jumlah jutaan. Pada tahun 1967, dengan alasan menumpas Pasukan Gerilyawan Rakyat Serawak (PGRS) — kembali lagi tebukti betapa rapuhnya persaudaran kita sebagai rakyat Indonesia — kita berhasil diprovokasi sehingga terjadi aksi pembantaian di desa-desa pedalaman Kalimantan Barat yang mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi ke Singkawang dan Pontianak.
Pada tanggal 15 Januari 1974 protes yang kemudian dikenal dengan peristiwa Malari meluas menjadi aksi penjarahan, pembakaran dan serangan terhadap pertokoan dan penghuninya di Glodok, pasar Senen dan Blok M, Jakarta.
Kita masih mencatat saudara-saudari kita yang menjadi korban kekerasan, seperti dalam peristiwa Penembakan Misterius, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan Penculikan Aktivis 1997-1998.
Menjelang penarikan Tentara nasional Indonesia (TNI) di Timor Leste pada akhir tahun 1999, berlangsung pembunuhan, pembakaran, pengrusakan dan penjarahan massal. Selama konflik dan pendudukan TNI, sebanyak 125.000 warga Timor Leste diperkirakan meninggal secara dini (Vickers, 2007).
Kekerasan dan diskriminasi baik dalam skala besar dan kecil, lokal dan nasional, besifat ras dan agama, politik dan non-politik seperti di atas masih mungkin berlangsung di masa depan jika kita, bangsa Indonesia, membiarkan para pemeluk berhala kekerasan dan diskriminasi menjalankan aksinya.
Kekerasan dan diskriminasi berlangsung karena individu atau kelompok orang yang memperebutkan dan mempertahankan kekuasanaan mereka secara rakus. Untuk tujuan politik ini, mereka mengadu domba warga Indonesia dengan mengeksploitasi sentimen suku, agama, ras, dan antarbudaya. Sebagai pencinta Indonesia baru tanpa kekerasan, kita harus menghentikan tindakan yang melanggar kemanusiaan ini.
Selain warna kehidupan yang penuh dengan kekerasan dan diskriminasi, kita tahu bahwa nenek moyang kita pernah hidup dengan rukun dengan bangsa lain yang menetap dan menjadi penduduk Nusantara. Kita merindukan dan menyerukan untuk hidup bersama secara damai demi kesatuan bangsa.
Hampir ribuan tahun silam penduduk Nusantara membuahkan karya pembuatan batu bata dan genting guna membangun rumah. Kehidupan bersama yang damai juga menelurkan penggunaan jarum untuk membuat pakaian dan menghasilkan cocok tanam dan pengelolaan padi secara lebih efisien untuk kelangsungan hidup (Adam, 2002).
Kita juga menjalin kerja sama dengan para pendatang dari luar untuk membangun galangan kapal perang dan merakit teknologi mesiu dan meriam secara bersama. Karena itulah, nenek moyong kita berhasil mempersatukan Nusantara di bawah Kerajaan Majapahit.
Melalui kerja sama dengan Laksaman Cheng Ho dan para Wali Songo, Islam merasuki bumi Nusantara. Pada kesempatan itu pula, para wali, diantaranya Sunan Bonang (Bong Ang), Sunan Kalijaga (Gan Si Cang), Sunan Ampel ((Bong Swi Hoo) dan Sunan Jati (Toh A Bo), mendirikan kerajaan Islam pertama di Demak. Sultan pertama kerajaan Islam Demak, Raden Patah juga dikenal sebagai Jin Bun atau Cek Ko Po (Qurtuby, 2003).
Kerja sama yang harmonis untuk mengusir penjajah dari muka bumi Nusantara juga terlihat dalam Perang Jawa (1825-1830). Dalam perang ini, Tan Djin Sing secara aktif membantu Pangeran Diponegoro antara lain dengan memberikan sumbangan dana, kuda kesayangannya untuk Pangeran Diponegoro dan melatih para pemimpin pasukannya dengan ilmu bela diri (Setiono, 2006b).
Para pendahulu kita telah bekerja sama secara harmonis untuk menyatukan Indonesia modern di bawah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. Harian Sin Po untuk pertama kalinya menerbitkan lirik lagu Indonesia Raya dan mempropagandakan penggunaan nama “Indonesia” untuk menggantikan “Hindia Belanda”. Kwee Thiam Hong (Daud Budiman), Ong Khai Siang, Jong Liaw Thoan Hok, Thio Jin Kwee dan Muhammad Chai terlibat dalam Sumpah Pemuda (Wijayakusuma, 1999).
Liem Koen Hian, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei dan Tan Eng Hoa juga terlibat aktif dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara RI pada tahun 1945 (Suryadinata, 2005).
Perjuangan panjang Republik Indonesia hingga saat ini adalah hasil kerja sama yang harmonis dari para pendahulu kita. Oleh karena itu, siapa saja yang tinggal di Indonesia atau menjadi warga negara Indonesia berhak menerima perlakuan yang berperikemanusiaan, tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Pada peringatan 10 tahun tragedi kemanusiaan Mei 1998, kami mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tragedi kemanusiaan Mei 1998, dan mengadili para pelakunya.
Kami mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk menindak secara hukum individu atau kelompok yang mengeksploitasi suku, agama, ras, dan antarbudaya untuk kekerasan dan diskriminasi terhadap target korbannya.
Kami mengundang semua warga Indonesia dan warga dunia yang peduli Indonesia untuk menciptakan Indonesia baru tanpa kekerasan dan diskriminasi
Nama Kegiatan
Kami menamakan kegiatan dalam rangka memperingati 10 tahun Tragedi Mei 1998 “Renungan Kemanusiaan Sedunia”.
Tujuan Kegiatan
Renungan Kemanusiaan Sedunia mempunyai tiga tujuan utama, yaitu:
Pertama, mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tragedi kemanusiaan Mei 1998, dan mengadili para pelakunya.
Kedua, mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk menindak secara hukum individu atau kelompok yang mengeksploitasi suku, agama, ras, dan antarbudaya untuk kekerasan dan diskriminasi terhadap target korbannya.
Ketiga, mengundang semua warga Indonesia dan warga dunia yang peduli Indonesia untuk menciptakan Indonesia baru tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Pelaksana dan Penggagas Kegiatan
Pelaksana kegiatan adalah semua pihak, baik individu maupun organisasi yang mendukung tujuan kegiatan ini dan mencatatkan diri dalam petisi “Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi” seperti terlampir melalui website Peaceful Indonesia (http://www.peacefulindonesia.com/).
Penggagas kegiatan ini adalah Overseas Think Tank for Indonesia/OTTI (http://www.overseasthinktankforindonesia.com/), suatu paguyuban lingkar studi mengenai Indonesia dari perspektif akademisi-aktivis kemanusiaan yang berpusat di Kalifornia, Amerika Serikat.
Cakupan, Waktu dan Tempat Kegiatan
Cakupan, waktu dan tempat kegiatan Renungan Kemanusiaan Sedunia terdiri dari pencatatan diri sebagai peserta petisi dan peserta kegiatan, penginformasian rencana kegiatan dan kegiatan, renungan kemanusiaan sedunia diikuti oleh orasi, seminar atau diskusi, dan pengiriman petisi.
Pertama, kami menghimbau anda untuk mendukung dan menjadi peserta dari kegiatan ini dengan memasukkan petisi Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi” melalui web site Peaceful Indonesia dengan mengklik “Masukkan Petisi” (http://www.peacefulindonesia.com/petition/) antara tanggal 24 Maret 2008 sampai tanggal 1 Mei 2008.
Kedua, kami mendorong Anda untuk memasang banner Renungan Sedunia 10 Tahun Tragedi Kemanusiaan Mei 1998 di web site atau di blog masing-masing. Pilihan banner ini bisa di-download dengan meng-klik “Banners” (http://www.peacefulindonesia.com/banners/) di web site Peaceful Indonesia.
Ketiga, kami mengharapkan Anda untuk mengirimkan informasi rencana kegiatan dan kegiatan peringatan 10 tahun Tragedi Kemanusiaan Mei 1998 berupa teks/tulisan, gambar dan atau video/film ke web site Peaceful Indonesia dengan ditujukan ke peacefulindonesia[at]gmail.com
Kempat, kami meminta Anda untuk melakukan Renungan Kemanusiaan Sedunia dengan membacakan petisi “Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi” (seperti terlampir) dan diikuti oleh orasi yang diadakan pada tanggal 13-15 Mei 2008 di seluruh dunia di wilayah atau negara masing-masing.
Kelima, kami mendorong Anda untuk mengadakan seminar atau diskusi mengenai “Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi” pada bulan Mei 2008.
Keenam, kami akan mengirimkan petisi kepada Presiden Republik Indonesia dan meneruskannya ke semua instansi, organisasi dan individu yang terkait di Indonesia dan di luar Indonesia. Kami memperkirakan semua pihak terkait sudah menerima petisi ini pada tanggal 10 Mei 2008.
Kami menyerahkan teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan sepenunya kepada masing-masing individu dan organisasi yang bergabung dalam petisi “Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi.”
Penutup
Demikian proposal kami. Kami berharap semua pihak terpanggil dan tergerak dalam mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk Tragedi Kemusiaan Mei 1998, dan menciptakan tatanan hidup bersama menuju Indonesia baru tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Kami mengundang sudara-saudari untuk mengunjungi web site Peaceful Indonesia (http://www.peacefulindonesia.com/) dan mengisi lembaran petisi “Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi.”
Untuk keterangan lebih lanjut, kami mempersilahkan saudara-saudari untuk menghubungi Mutiara Andalas, SJ, dan Dr. Beni Bevly di peacefulindonesia[at]gmail[dot]com.
Hormat Kami,
Mutiara Andalas, SJ dan Dr. Beni Bevly
Overseas Think Tank for Indonesia
Berkeley, Jumat, 14 Maret 2008
Daftar Pustaka
Adam, A. W. (2002, 12 Februari). Cina Absen Dalam Pelajaran Sejarah. Koran Tempo.
Jusuf, E.I., Timbul, H., Gultom, O., & Frishka. (2007). Kerusuhan Mei 1998, Fakta, Data & Analisa. Jakarta, Indonesia: SNB, APHI dan TIFA.
Purdey, J. (2006). Anti-Chinese Violence in Indonesia, 1996-1999. Honolulu, HI: University of Hawai’i Press.
Qurtuby, S.A. (2003). Arus Cina-Islam-Jawa. Jakarta, Indonesia: Inspeal Ahimsakarya Press.
Setiono, G. (2003).Tionghoa dalam Pusaran Politik. Jakarta, Indonesia: ELKASA.
Setiono, G. (2006a, Mei). Peristiwa 13-15 Mei 1998 Puncak Kekerasan Anti Tionghoa di Indonesia. Makalah dalam rangka seminar di ICAA, Los Angeles, 13 Mei 2006 dan ICANet, San Francisco, 14 Mei 2006.
Setiono, G. (2006b, Mei). Tionghoa di Indonesia. Makalah dalam rangka seminar di Sebring Group di Toronto, Canada, 20 Mei 2006.
Suryadinata, L. (2005). Pemikiran Politik Etnis Tionghoa Indonesia 1900-2002. Jakarta, Indonesia: INTI-LP3ES.
Vickers, A. (2007). A History of Modern Indonesia. New York, NY: Cambrige University Press.
Wijayakusuma, H. (1999, Mei). Warga Tionghoa Juga Anak Bangsa. Tabloid Suar 168. minggu ketiga.
Lampiran
Proposal Renungan Kemanusiaan Sedunia
Dalam Memperingati 10 tahun Tragedi Mei 1998
Petisi “Menuju Indonesia Baru Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi”
“Sekitar jam 11.30, saya melihat beberapa orang di antara massa mencegat sebuah mobil dan memaksa penumpang turun, kemudian menarik dua orang gadis keluar. Mereka mulai melucuti pakaian kedua gadis itu dan memperkosanya beramai-ramai. Kedua gadis itu coba melawan sambil menjerit ketakutan, namun sia-sia,” tutur seorang saksi mata di Muara Angke, Jakarta pada tanggal 14 Mei 1998.
“Hati saya masih sangat perih. Hidup saya tak berarti, hampa. Sampai kapanpun saya tidak akan bisa melupakan peristiwa biadab yang merengut nyawa anak saya dalam Tragedi Mei 1998. Dia dituduh penjarah, padahal ia korban. Saya hendak mencari keadilan, tapi kepada siapa? Mengapa ini harus terjadi?” tutur seorang ibu korban tragedi kemanusiaan Mei 1998.
92 perempuan Indonesia etnis Tionghoa menderita kekerasan seksual, 1.338 warga Indonesia menderita kematian dini di pusat-pusat perbelanjaan umum, dan tak terhitung fasilitas pribadi dan umum rusak dalam tragedi Mei 1998 yang berlangsung di Jakarta, Surabaya, Palembang, Solo, dan Lampung.
Kekerasan dan diskriminasi, seperti Tragedi Mei 1998, telah berlangsung di pertiwi Indonesia lebih dari tiga ratus tahun. Pada tahun 1740, lebih dari 10.000 warga Nusantara etnis Tionghoa menderita kematian dini karena pembantaian dan karena kekerasan seksual terhadap para perempuannya oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atas perintah Gubernur Jenderal Adriaan Valckenier.
Pada tanggal 31 Oktober 1918, sebagai akibat politik adu domba rezim kolonial Belanda, ribuan massa dari Mayong, Jepara, Pati, Demak, dan sekitarnya merusak kawasan pertokoan dan pemukiman warga Nusantara etnis Tionghoa di Kudus. Ratusan warga Nusantara etnis Tionghoa menderita luka dan enam belas dari mereka menderita kematian dini.
Praktek rezim kolonial Belanda yang melibatkan massa untuk melangsungkan kekerasan terhadap kelompok masyarakat yang dikambinghitamkan sebagai ancaman diadopsi oleh rezim penguasa Indonesia pasca-kemerdekaan. Politik kambing hitam terhadap G30S (Gerakan 30 September), misalnya, menelan korban dalam rentang ratusan ribu hingga jutaan korban laki-laki dan perempuan, minoritas dan mayoritas, Muslim dan non-Muslim.
Kekerasan dan diskriminasi lainnya dalam skala yang beragam telah berlangsung karena isu-isu suku, agama, ras, dan antarbudaya. Ledakan kekerasan masih berpotensi berlangsung di masa depan jika kita membiarkan para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan lolos dari tuntutan hukum dan jika kita menolak berbela rasa dengan para korban.
Para pendahulu bangsa Indonesia telah mengawali terciptanya Nusantara-Indonesia yang menghargai pluralitas suku, agama, ras, dan antar budaya. Mereka bahu-membahu melawan setiap bentuk perendahan kemanusiaan dalam wujud kolonialisme, kekerasan, diskriminasi rasial, dan sebagainya. Mereka mengikrarkan satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia.
Pada peringatan 10 tahun tragedi kemanusiaan Mei 1998, kami mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tragedi kemanusiaan Mei 1998, dan mengadili para pelakunya.
Kami mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk menindak secara hukum individu atau kelompok yang mengeksploitasi suku, agama, ras, dan antarbudaya untuk kekerasan dan diskriminasi terhadap target korbannya.
Kami mengundang semua warga Indonesia dan warga dunia yang peduli Indonesia untuk menciptakan Indonesia baru tanpa kekerasan dan diskriminasi [].
INDONESIA’S IMMIGRATION RULES HOLD BACK ECONOMIC DEVELOPMENT

Image source: ilowirawan.wordpress.com
By Evan Jones
It is unfortunate that the Von Heydebreck-Stricker family’s unhappy experience with Padang Immigration last month (JP 21 Jan 2008 – where they were forced into pay Rp1.6 million in questionable overstay fines), is an incident that happens all too often.
Indonesia’s immigration policies are based on outdated laws originally designed to protect Indonesia’s workers from job-stealing foreigners. In today’s reality, the immigration system has been distorted into a cash cow for those that manage it.
The real cost of this inability of the nation’s civil service to reform itself is seen in the nation’s weak economic performance, by the lack of confidence of business to invest in wealth producing industries – of which the ailing tourism sector is only one.
While today’s immigration rules cost the nation billions of dollars in lost business, our near neighbours earn cash windfalls from unwitting (and unwilling) visa-run tourists.
For example, every foreigner’s application for a KITAS (Resident Stay Permit) must be made at an Indonesian Embassy outside the country. So scores of foreigners board daily flights to Singapore and Kuala Lumpur to apply for, or to renew their visas.
To avoid days standing in consulate queues, many prefer to use local “visa brokers” whose inside embassy contacts speed up the multi day process.
How big is this business? Take Mr Tan, whose Singapore agency has made a handsome living off this archaic visa process for over 35 years. He started back in the early 70′s, at a folding table outside the old Indonesian Embassy on Orchard Road. Nowadays, his sleek office has a
staff of seven, he drives a new Mercedes, he has a country house in Australia and his lucrative business enabled him educate his children at British universities. Multiply Mr Tan by several dozen and you get an idea of how big this business is.
The opportunities to gouge cash from immigration “services” reaches all the way to Ambassadorial level. Former Indonesian ambassador to Malaysia Hadi A. Wajarabi is facing accusations that he misappropriated a whopping USD2.6 million in visa fees during his term
in Kuala Lumpur.
But a few million dollars in embezzled visa fee revenues misses a larger point. Hard-to-comply-with visa regulations have prevented entire industries from setting up shop in Indonesia.
A classic example exists in ship repair, where global shipyards have set up branch yards in Indonesia, a competitive place to carry out low value metal bashing. But the big ticket value of a modern ship is in the machinery and electronics. This business stays in Singapore and
Malaysia because the cost (and risk of arbitrary arrest) of mobilising specialist foreign technicians within Indonesia is not worth the trouble.
While it is hard to measure lost opportunities in industry, we can more easily see the losses caused by the 2004 Visa On Arrival rules. Of the 40 million tourists who visit Asean each year, a mere 5 million visit Indonesia. Tuk Tuk Lake Toba, for example, is now a ghost town. A dozen world class golf courses in Batam and Bintan struggle to stay solvent as pre 2003 annual arrivals of 1.6 million lie stagnant at under 900,000.
One can measure a country’s level of development by the ease with which it’s residents can understand and comply with government regulations. Indeed, there is a trend is for governments everywhere to improve public service standards – for government departments to
(publicly) benchmark their own service performance.
But Indonesia’s immigration rules are moving in the opposite direction. There are more and more rules and the newest regulations are even harder to understand and comply with, than the old ones. The Von Heydebreck-Stricker family’s recent experience is an example of this trend.
In the past decade, the many calls to reform Immigration’s antiquated rules were sidetracked by vested interests who don’t want to see the Department of Justice and Human Rights lose this cash-bearing Immigration cow.
Mr. Sofyan Wanandi, head of the Indonesian Business Association, explained the difficulty of implementing reform at last week’s APEC Business Advisory Council (ABAC) APEC meeting. “Too many sectorial interests, including civil servants with unclear motives, obstruct efforts,” he explained.
Sofyan thinks the solution to reform lies in giving the reform job to well paid highly professional talent and keeping it away from the hands of bureaucrats.
Ten years ago the term “reformasi” was a popular catchcry. Could a review of how well today’s Indonesia’s civil service serves it’s public, explain why the word has fallen into disuse?
_____
Evan Jones is an Australian business analyst, 30 years in SE Asia.
AKULTURASI MENJAMIN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG HARMONIS?
Oleh Beni Bevly
Surat Keputusan (SK) Walikota Pontianak No. 127 tahun 2008 tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan Naga, Barongsai Dalam Wilayah Kota Pontianak tertanggal 5 Februari 2008 ternyata menjadi isu nasional. Pasalnya, isi SK ini sungguh menggelitik yang antara lain menyatakan bahwa dalam melaksanakan perayaan Imlek dan Cap Go Meh dilarang melakuakan arakan naga dan barongsai di jalan umum dan fasilitas umum yang bersifat terbuka. Permainan naga dan barongsai hanya dapat dilakukan di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak.
Sikap pro dan kontrapun terjadi. Sikap kontra dari sebagian mayarakat tergambar dari pendapat yang menyatakan bahwa isi SK ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan bertentangan dengan Keppres No. 6 tahun 2000 yang diberlakukan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengizinkan untuk merayakan Imlek secara terbuka di ruang publik dan keputusan mantan presiden Megawati Sukarnoputri yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Di pihak lain yang bersikap pro melangkah lebih jauh dari isi SK ini. Mereka meminta barongsai dan naga tidak main di Kota Pontianak, walaupun di tempat yang tertutup, dengan alasan bahwa barongsai dan naga bukan merupakan bagian budaya Indonesia. Ada juga yang mengkaitkan hal ini dengan nasionalisme dan berkata, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung sehingga tercipta akulturasi budaya secara harmonis”
Adalah sangat menarik untuk mendiskusikan kata akulturasi budaya yang dikutip dari ucapkan di atas. Apakah sesungguhnya makna dibalik kata ini? Benarkah akulturasi akan menjamin kehidupan bermasyarkat secara harmonis dan nasionalis? Apakah kaitan akulturasi dan multikuturalisme?
Akulturasi dan Asimilasi
Sesuai dengan the Oxford English Dictionary, kata acculturation (akulturasi) di pakai pertama kali dalam bahasa Inggris pada tahun 1880 oleh John Wesley Powell (24 Maret 1834 – 23 September 1902), seorang prajurit AS dan geologis untuk mendeskripsikan perubahan dalam bahasa Indian. Ia mengatakan, “Pemaksaan akulturasi dengan kehadiran berlebihan oleh jutaan orang Eropa telah membawa perubahan besar”.
Powell (1883) menjelaskan lebih jauh bahwa, asal “akulturasi” mengacu pada ide koloni rasis yang biadab (savages) di mana mereka berangapan bahwa manusia yang lebih rendah (lower people) mengalami evolusi mental ketika manusia yang lebih rendah ini meniru manusia yang lebih beradab atau yang lebih tinggi (higher people).
Dalam sejarah kolonialisasi, akulturasi seperti ini banyak dipakai dengan cara dipaksakan. Contohnya, orang kulit putih di Amerika Serikat terhadap suku Indian, orang kulit putih di Australia terhadap suku Aborigin, dan orang Spanyol di Filipina terhadap Philipino.
Di Indonesia, dalam batas tertentu Belanda juga menerapkan politik dengan merekrut rakyat Indonesia menjadi KNIL dan memaksakan cara dan budaya mereka. Penjajah setelah Belanda, yaitu Jepang agaknya lebih intens menjalankan politik ini. Dengan program tentara Pembela Tanah Air (PETA), mereka menerapkan sistem militernya dengan memberi pangkat pada pemuda Indonesia yang bergabung, yaitu Daidancho, Chudancho dan Shodancho (komandan batalion, kompi dan pleton).
Dalam rangka politik akulturasi ini, Jepang menunjukkan betapa unggulnya budaya militer mereka sehingga bisa mengalahkan tentara barat. Pada kenyataanya, memang banyak pemuda Indonesia yang terpesona dan meleburkan diri menjadi tentara PETA. Untuk tingkat tertentu dengan politik akulturasinya, Jepang telah menguasai dan mengendalikan para pemuda untuk loyal dan membela penjajah ini. Tetapi kekuasaan Jepang yang dibantu dengan politik akulturasi tidak langeng juga.
Bagaimana perjalanan politik akulturasi setelah penjajah hengkang dari muka bumi Indonesia? Ternyata setelah Indonesia merdeka, pada hakekatnya politik ini masih tetap dijalankan. Hanya istilahnya yang dirubah menjadi asimilasi. Politik akulturasi kali ini ditujukan pada kaum Tionghoa.
Pada tahun 1960 di Star Weekly, sepuluh intelektual Tionghoa di antaranya adalah Drs. Lauchuanto (Drs. Junus Jahja) dan Ong Hok Ham (Dr. Onghokham) menerbitkan artikel yang berjudul “Menuju ke Asimilasi yang Wajar”. Drs. Junus Jahja secara terang-terangan menyatakan bahwa untuk mengatasi “permasalahan Cina”, orang Tionghoa harus memeluk agama moyoritas, yaitu Islam. Kelompok ini meyakini satu-satunya jalan agar Tionghoa menjadi loyal kepada negara adalah dengan meninggalkan kedudukannya sebagai minoritas dan melakukan asimilasi atau peleburan seratus persen menjadi orang Indonesia “asli”.
Di January 1961 diadakan suatu seminar di Bandung (Ambarawa) yang menelurkan Piagam Asimilasi dan ditanda-tangani oleh tiga puluh orang, 26 di antaranya adalah peranakan Tionghoa, termasuk Ong Hok Ham, Lauwchuantho dan Kwik Hway Gwan (ayah Drs.Kwik Kian Gie). Pada intinya, piagam ini menekankan bahwa syarat mutlak untuk mencapai suatu bangsa dengan masyarakat yang adil dan makmur serta negara yang kuat dan penuh dinamika sehingga dapat menjalankan peranan wajar dalam dunia internasional sesuai dengan panggilan jaman, satu-satunya jalan ke arah pengejawantahan cita-cita tersebut adalah dengan proses asimilasi yang diartikan masuk dan diterimanya seorang yang berasal keturunan Tionghoa ke dalam tubuh bangsa Indonesia tunggal sedemikian rupa sehingga akhirnya golongan semula yang khas tak ada lagi.
Singkatnya, pernyataan dalam Piagam Asimilasi ini terus dipergunakan dan diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru melalui Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa atau Bakom PKB dengan K. Sindhunata sebagai ketua pertamanya.
Pertanyaan berikutnya, apakah asimilasi — yang mempunyai kemiripan dengan sejarah akulturasi ini — merupakan alat yang tepat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur? Ternyata dalam penerapannya selama puluhan tahun tetap tidak membawa hasil yang memuaskan, bahkan tetap terjadi kesenjangan hampir di segala bidang kehidupan dan tidak jarang terjadi konflik berdarah di mana minoritas Tionghoa sebagai korbannya.
Integrasi dan Multikulturalisme
Alternatif konsep integrasi pernah ditawarkan oleh Siauw Giok Tjan, ketua Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) pada tahun 1950’an. Ia menerangkan bahwa etnis Tionghoa harus diterima apa adanya dan tidak perlu membuang seluruh identitas, nama, agama dan tradisinya, apalagi sampai harus meleburkan seluruh ciri-ciri biologis dan fisiknya agar dapat diterima sebagai bangsa Indonesia, karena hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.
Untuk diterima menjadi bangsa Indonesia, etnis Tionghoa harus menerjunkan diri dalam perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai masyarakat sosialis yang adil dan makmur. Etnis Tionghoa harus selalu peduli dan membuktikan sumbangsihnya kepada perjuangan bangsa dan negara serta menunjukkan sikap empati kepada penderitaan bangsa dan rakyat Indonesia.
Tetapi konsep integrasi ini mati dan tenggelam karena ditantang oleh kelompok piagam asimilasi.
Bagaimanakah sesungguhnya konsep di belakang kata integrasi ini? Peter Philipp, seorang korespondent dari media Deutsche Welle’s, Jerman mempermudah kita untuk mengerti konsep integrasi. Menurutnya, integrasi dapat diartikah bahwa setiap orang di suatu negara mempunyai bagian dalam keseluruhan sistem, tanpa memperdulikan asal usul mereka.
Dengan kata lain, jika seseorang telah terintegrasi dalam suatu sistem, dalam hal ini system kenegaraan, dan telah menjalankan perannya sebagai warga negara, tanpa perlu mengorbankan identitas budaya dan fisiknya, maka ia adalah warga negara yang baik.
Dalam konteks sistem kemasyrakatan dan kenegaraan, seorang sosiolog funsionalis terkenal, Robert K Melton percaya bahwa suatu masyarakat yang baik adalah masyarakat yang terbentuk dari bagian yang saling ketergantungan di mana mereka bekerja sama untuk memenuhi fungsi mereka demi kelanjutan masyarakat itu secara keseluruhan. Dari pernyataan ini, jelas Melton mengarah dan mendukung konsep integrasi.
Gabungan konsep funsionalis Melton dan konsep integrasi agaknya melahirkan apa yang sering kita dengar sekarang, mutikulturalisme, yaitu suatu konsep yang melampaui pluralisme. Konsep multikulturalisme ini menyarankan agar seluruh lapisan masyarakat yang beragam bersikap lebih dari sekedar toleran, tetapi menerima perbedaan, bahkan ikut mendukung mengembangkan perbedaan sebagai asset masyarakat, dan menjalankan fungsi masing-masing secara baik dan benar.
Kembali kepertanyaan dalam konteks perdebatan SK No. 127 yang berlaku di kota Pontianak – suatu kota dengan pemeluk agama Buddha dan kepercayaan Kong Hu Cu atau etnis Tionghoa sebanyak 23,2% — benarkah akulturasi akan menjamin kehidupan bermasyarkat secara harmonis dan nasionalis? Melihat diskusi di atas, agaknya akulturasi telah ketinggalan jaman di masa reformasi ini dan memang patut ditingalkan. Sudah tiba saatnya penerapan konsep lain dipacu lebih kencang, seperti konsep multikulturalisme.
_____
Dr. Beni Bevly holds BA in Political Science, MBA in Marketing, and DBA in Organizational Leadership. He is the founder of Overseas Think Tank for Indonesia.
Islam and Competing in Doing Good
[Previously published by The Jakarta Post. Read directly here.
Download PDF file Islam and Competing in Doing Good (The Jakarta Post)]
Islam and competing in doing good
Opinion
Monday, March 3, 2008
Jennie S. Bev, San Francisco
Indonesia is a country with three legal systems: civil (continental), Islamic and adat (customary). Above all, Indonesia is said to be a country based on the concept of rule of law, which is reflected in the 1945 Constitution. But there are also gray areas throughout, and this unique environment serves as a fertile breeding ground for multitudes of interpretations in legal, political and cultural domains.
Based on the rule of law, no one is above the law and the truth occupies the highest form of intent. The continental legal system in Indonesia, which originated from the Dutch imperialism era, is based on this principle.
However, according to Seyyed Hossein Nasr, an Islamic scholar who was educated at MIT and Harvard, in The Heart of Islam (pg. 288), “The rights of God stand above the rights of human beings.”
It is clear that these two systems interpret justice based on different standards. In Islam, there is an absolute body outside the realm of human beings, which is called God, whose final verdicts can never be contested. In short, the Islamic judicial system acknowledges the concepts of absolutism and absolute power.
In a country with three legal systems, whose historical origins and notions of justice differ significantly from one another, it would take a group of people with mantic capacities to push the country forward in light of being accepted as a part of international society with universal humanitarian standards. Because unless this occurs brazenly in continuum, Indonesia might need to accept the fact that it may degrade itself into the darkness.
A few Islamic scholars and activists have taken their stance in showing the world how Islam is a tolerant religion and that Islamic laws and jurisprudence are adaptable in modern society. Other than our own Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, Azyumardi Azra and a few pluralistic ulema and scholars, professor of law at Emory University, Abdullahi Ahmed An-Na’im, and a research fellow at the Lokahi Foundation in Switzerland, Tariq Ramadan, who is nicknamed the “Martin Luther of Islam”, are two other examples of outspoken moderates whose voices are heard by the world, including leaders in Western countries.
The world needs more people like them to break the silence of the moderate Muslim majority and to embrace the notions of diversity and tolerance, which the Koran has been preaching to the world but are rarely heard.
It would not be fair for Islam as an institution to be “represented” in the world by noisy fundamentalists and extremists. Because, after all, most Muslims long to live in peaceful coexistence with others.
Tariq Ramadan is one exemplary moderate scholar and preacher. In his book Western Muslims and the Future of Islam (pg. 202), he encourages interfaith and interreligious dialogue, as he believes that it is how God wants the totality of humankind to behave.
Ramadan explains, “If there were no differences between people, if power were in the hands of one group alone (one nation, one race, one religion), the earth would be corrupt because human beings need others to limit their impulsive desire for expansion and domination. So, just as diversity is the source of our test, the balance of power is a requirement for our destiny.”
This statement is so beautiful that I would contemplate its profound meanings every night before going to bed. Islam is, indeed, a great religion for acknowledging the rainbow of humankind in a balanced mind-and-heart perspective.
Realistically speaking, back to Indonesia, the gray areas in the intertwining legal systems have proven to be very costly. This was evident when Home Minister Mardiyanto did not have a second thought in declaring that the government did not see any need to revise the 600 sharia-based and sharia-inspired bylaws, regardless of the catastrophic consequences that might follow, including opening a Pandora’s box to an unjust society and to the end of a democratic republic.
This is quite bothersome because both the people and the religion of peace itself are greatly affected.
A good analysis was put forth by Prof. Abdullahi Ahmed An-Na’im in Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (pg. 8-9): “If historical Shari’a is applied today, the population of Muslim countries would lose the most significant benefits of secularization. Even Muslim men, who are the only full citizens of an Islamic state under Sharia, stand to lose some of their fundamental constitutional rights if Shari’a is restored as the public law of the land.”
Under sharia public law, freedom of belief, expression and association of Muslim men would be greatly affected by the law of apostasy and the ruler’s powers.
This is a valid argument, as Indonesian analysts point out that substance-wise the sharia-inspired bylaws go against the democratic principles contained in the 1945 Constitution. Articles 28D and 28I state everyone should be free from discrimination and entitled to equal treatment before the law.
An-Na’im also offered a solution that we all need to ponder upon: “The only way to reconcile these competing imperatives for change in the public law of Muslim countries is to develop a version of Islamic public law which is compatible with modern standards of constitutionalism, criminal justice, international law, and human rights.”
While An-Na’im gave examples of Islamic countries, which Indonesia is clearly not, Indonesia should be able to grasp the insightful statements as a way to resolve the gray areas between national civil law and Islamic public law.
The 1945 Constitution, in fact, was the brainchild of our founding fathers, most of whom were well-educated and broad-minded moderate Muslims. Thus, in the case of Indonesia as a modern nation, there is no need to reformulate another version of Islamic public law.
For Indonesia to stand tall and be accepted as a member of the international community, which is dignified and democratic with high humanitarian standards, we need to remember that God intended to create communities so we all can compete in doing good for one another and to be each other’s check-and-balance. After all, the world does not revolve around Indonesia; Indonesia revolves around the world.
The writer is a columnist, a former law lecturer and an adjunct professor based in Northern California. She graduated from University of Indonesia Law School. She can be found at JennieSBev.com.



