AKULTURASI MENJAMIN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG HARMONIS?
Oleh Beni Bevly
Surat Keputusan (SK) Walikota Pontianak No. 127 tahun 2008 tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan Naga, Barongsai Dalam Wilayah Kota Pontianak tertanggal 5 Februari 2008 ternyata menjadi isu nasional. Pasalnya, isi SK ini sungguh menggelitik yang antara lain menyatakan bahwa dalam melaksanakan perayaan Imlek dan Cap Go Meh dilarang melakuakan arakan naga dan barongsai di jalan umum dan fasilitas umum yang bersifat terbuka. Permainan naga dan barongsai hanya dapat dilakukan di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak.
Sikap pro dan kontrapun terjadi. Sikap kontra dari sebagian mayarakat tergambar dari pendapat yang menyatakan bahwa isi SK ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan bertentangan dengan Keppres No. 6 tahun 2000 yang diberlakukan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengizinkan untuk merayakan Imlek secara terbuka di ruang publik dan keputusan mantan presiden Megawati Sukarnoputri yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Di pihak lain yang bersikap pro melangkah lebih jauh dari isi SK ini. Mereka meminta barongsai dan naga tidak main di Kota Pontianak, walaupun di tempat yang tertutup, dengan alasan bahwa barongsai dan naga bukan merupakan bagian budaya Indonesia. Ada juga yang mengkaitkan hal ini dengan nasionalisme dan berkata, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung sehingga tercipta akulturasi budaya secara harmonis”
Adalah sangat menarik untuk mendiskusikan kata akulturasi budaya yang dikutip dari ucapkan di atas. Apakah sesungguhnya makna dibalik kata ini? Benarkah akulturasi akan menjamin kehidupan bermasyarkat secara harmonis dan nasionalis? Apakah kaitan akulturasi dan multikuturalisme?
Akulturasi dan Asimilasi
Sesuai dengan the Oxford English Dictionary, kata acculturation (akulturasi) di pakai pertama kali dalam bahasa Inggris pada tahun 1880 oleh John Wesley Powell (24 Maret 1834 – 23 September 1902), seorang prajurit AS dan geologis untuk mendeskripsikan perubahan dalam bahasa Indian. Ia mengatakan, “Pemaksaan akulturasi dengan kehadiran berlebihan oleh jutaan orang Eropa telah membawa perubahan besar”.
Powell (1883) menjelaskan lebih jauh bahwa, asal “akulturasi” mengacu pada ide koloni rasis yang biadab (savages) di mana mereka berangapan bahwa manusia yang lebih rendah (lower people) mengalami evolusi mental ketika manusia yang lebih rendah ini meniru manusia yang lebih beradab atau yang lebih tinggi (higher people).
Dalam sejarah kolonialisasi, akulturasi seperti ini banyak dipakai dengan cara dipaksakan. Contohnya, orang kulit putih di Amerika Serikat terhadap suku Indian, orang kulit putih di Australia terhadap suku Aborigin, dan orang Spanyol di Filipina terhadap Philipino.
Di Indonesia, dalam batas tertentu Belanda juga menerapkan politik dengan merekrut rakyat Indonesia menjadi KNIL dan memaksakan cara dan budaya mereka. Penjajah setelah Belanda, yaitu Jepang agaknya lebih intens menjalankan politik ini. Dengan program tentara Pembela Tanah Air (PETA), mereka menerapkan sistem militernya dengan memberi pangkat pada pemuda Indonesia yang bergabung, yaitu Daidancho, Chudancho dan Shodancho (komandan batalion, kompi dan pleton).
Dalam rangka politik akulturasi ini, Jepang menunjukkan betapa unggulnya budaya militer mereka sehingga bisa mengalahkan tentara barat. Pada kenyataanya, memang banyak pemuda Indonesia yang terpesona dan meleburkan diri menjadi tentara PETA. Untuk tingkat tertentu dengan politik akulturasinya, Jepang telah menguasai dan mengendalikan para pemuda untuk loyal dan membela penjajah ini. Tetapi kekuasaan Jepang yang dibantu dengan politik akulturasi tidak langeng juga.
Bagaimana perjalanan politik akulturasi setelah penjajah hengkang dari muka bumi Indonesia? Ternyata setelah Indonesia merdeka, pada hakekatnya politik ini masih tetap dijalankan. Hanya istilahnya yang dirubah menjadi asimilasi. Politik akulturasi kali ini ditujukan pada kaum Tionghoa.
Pada tahun 1960 di Star Weekly, sepuluh intelektual Tionghoa di antaranya adalah Drs. Lauchuanto (Drs. Junus Jahja) dan Ong Hok Ham (Dr. Onghokham) menerbitkan artikel yang berjudul “Menuju ke Asimilasi yang Wajar”. Drs. Junus Jahja secara terang-terangan menyatakan bahwa untuk mengatasi “permasalahan Cina”, orang Tionghoa harus memeluk agama moyoritas, yaitu Islam. Kelompok ini meyakini satu-satunya jalan agar Tionghoa menjadi loyal kepada negara adalah dengan meninggalkan kedudukannya sebagai minoritas dan melakukan asimilasi atau peleburan seratus persen menjadi orang Indonesia “asli”.
Di January 1961 diadakan suatu seminar di Bandung (Ambarawa) yang menelurkan Piagam Asimilasi dan ditanda-tangani oleh tiga puluh orang, 26 di antaranya adalah peranakan Tionghoa, termasuk Ong Hok Ham, Lauwchuantho dan Kwik Hway Gwan (ayah Drs.Kwik Kian Gie). Pada intinya, piagam ini menekankan bahwa syarat mutlak untuk mencapai suatu bangsa dengan masyarakat yang adil dan makmur serta negara yang kuat dan penuh dinamika sehingga dapat menjalankan peranan wajar dalam dunia internasional sesuai dengan panggilan jaman, satu-satunya jalan ke arah pengejawantahan cita-cita tersebut adalah dengan proses asimilasi yang diartikan masuk dan diterimanya seorang yang berasal keturunan Tionghoa ke dalam tubuh bangsa Indonesia tunggal sedemikian rupa sehingga akhirnya golongan semula yang khas tak ada lagi.
Singkatnya, pernyataan dalam Piagam Asimilasi ini terus dipergunakan dan diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru melalui Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa atau Bakom PKB dengan K. Sindhunata sebagai ketua pertamanya.
Pertanyaan berikutnya, apakah asimilasi — yang mempunyai kemiripan dengan sejarah akulturasi ini — merupakan alat yang tepat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur? Ternyata dalam penerapannya selama puluhan tahun tetap tidak membawa hasil yang memuaskan, bahkan tetap terjadi kesenjangan hampir di segala bidang kehidupan dan tidak jarang terjadi konflik berdarah di mana minoritas Tionghoa sebagai korbannya.
Integrasi dan Multikulturalisme
Alternatif konsep integrasi pernah ditawarkan oleh Siauw Giok Tjan, ketua Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) pada tahun 1950’an. Ia menerangkan bahwa etnis Tionghoa harus diterima apa adanya dan tidak perlu membuang seluruh identitas, nama, agama dan tradisinya, apalagi sampai harus meleburkan seluruh ciri-ciri biologis dan fisiknya agar dapat diterima sebagai bangsa Indonesia, karena hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.
Untuk diterima menjadi bangsa Indonesia, etnis Tionghoa harus menerjunkan diri dalam perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai masyarakat sosialis yang adil dan makmur. Etnis Tionghoa harus selalu peduli dan membuktikan sumbangsihnya kepada perjuangan bangsa dan negara serta menunjukkan sikap empati kepada penderitaan bangsa dan rakyat Indonesia.
Tetapi konsep integrasi ini mati dan tenggelam karena ditantang oleh kelompok piagam asimilasi.
Bagaimanakah sesungguhnya konsep di belakang kata integrasi ini? Peter Philipp, seorang korespondent dari media Deutsche Welle’s, Jerman mempermudah kita untuk mengerti konsep integrasi. Menurutnya, integrasi dapat diartikah bahwa setiap orang di suatu negara mempunyai bagian dalam keseluruhan sistem, tanpa memperdulikan asal usul mereka.
Dengan kata lain, jika seseorang telah terintegrasi dalam suatu sistem, dalam hal ini system kenegaraan, dan telah menjalankan perannya sebagai warga negara, tanpa perlu mengorbankan identitas budaya dan fisiknya, maka ia adalah warga negara yang baik.
Dalam konteks sistem kemasyrakatan dan kenegaraan, seorang sosiolog funsionalis terkenal, Robert K Melton percaya bahwa suatu masyarakat yang baik adalah masyarakat yang terbentuk dari bagian yang saling ketergantungan di mana mereka bekerja sama untuk memenuhi fungsi mereka demi kelanjutan masyarakat itu secara keseluruhan. Dari pernyataan ini, jelas Melton mengarah dan mendukung konsep integrasi.
Gabungan konsep funsionalis Melton dan konsep integrasi agaknya melahirkan apa yang sering kita dengar sekarang, mutikulturalisme, yaitu suatu konsep yang melampaui pluralisme. Konsep multikulturalisme ini menyarankan agar seluruh lapisan masyarakat yang beragam bersikap lebih dari sekedar toleran, tetapi menerima perbedaan, bahkan ikut mendukung mengembangkan perbedaan sebagai asset masyarakat, dan menjalankan fungsi masing-masing secara baik dan benar.
Kembali kepertanyaan dalam konteks perdebatan SK No. 127 yang berlaku di kota Pontianak – suatu kota dengan pemeluk agama Buddha dan kepercayaan Kong Hu Cu atau etnis Tionghoa sebanyak 23,2% — benarkah akulturasi akan menjamin kehidupan bermasyarkat secara harmonis dan nasionalis? Melihat diskusi di atas, agaknya akulturasi telah ketinggalan jaman di masa reformasi ini dan memang patut ditingalkan. Sudah tiba saatnya penerapan konsep lain dipacu lebih kencang, seperti konsep multikulturalisme.
_____
Dr. Beni Bevly holds BA in Political Science, MBA in Marketing, and DBA in Organizational Leadership. He is the founder of Overseas Think Tank for Indonesia.

Posting yang ‘berat’ Mas benny
Saya urun rembugnya belakangan saja. Ini sekadar menambahkan arti AKULTURASI versi Kamus Besar Bahasa Indonesia:
1. percampuran dua kebudayaan atau lebih yg saling bertemu dan saling mempengaruhi: misal: candi-candi yg ada sekarang merupakan bukti adanya — antara kebudayaan Indonesia dan kebudayaan India;
2 proses masuknya pengaruh kebudayaan asing dl suatu masyarakat, sebagian menyerap secara selektif sedikit atau banyak unsur kebudayaan asing itu, dan sebagian berusaha menolak pengaruh itu;
3 proses atau hasil pertemuan kebudayaan atau bahasa di antara anggota dua masyarakat bahasa, ditandai oleh peminjaman atau bilingualisme
warga yang tidak suka akan kebijakan itu juga mempunyai hak pilih, mereka bisa menggunakan hak ini se baik2nya
yang menggelitik, kenapa hanya arakan naga/barongsai yang disorot? kalau memang ini disebut budaya ‘asing’ lantas budaya apa yang disebut budaya ‘nasional’? indonesia sendiri terdiri dari bermacam suku bangsa
Anang YB, terima kasih atas masukannya mengenai makna “akulturasi” versi Indonesia.
Irwan S, jika kita menganut multikuturalisme, maka semua budaya yang ada di Indonesia merupakan budaya nasional Indonesia, tanpa terkecuali dari mana asalnnya. Di sinilah kesempatan setiap orang untuk memanfaatkannya demi kesejahteraan bersama dengan cara yang positif.
@Anang and Irwan, tampaknya ada pihak-pihak di Indonesia (mungkin juga mereka yang duduk “di atas”) mempunyai maksud-maksud tertentu dengan memberikan definisi-definisi demikian yang di mata saya tidak akademis dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Subyektifitas sangat terasa dan negara yang dijalankan dengan ini mesti banyak berkaca diri.
Jennie,
Benar kan, kalo rasa iri and curiga kepada orang cina di Indonesia gak pernah hilang dan itu terjadi di Pontianak yang cina-cinanya miskin2. Dan itu semua adalah cerita lama dan akan terus berulang lagi terlepas ada atau tidak keturunan cina yang nasionalis dan perduli terhadap bangsa. Sejarah juga membuktikan bahwa dahulu kala sudah ada keturunan cina di Indonesia yang patriotik dan berjuang untuk bangsa Indonesia, tapi semua itu tidak pernah dianggap dan dihargai bahkan sudah dilupakan.Generasi sekarang tidak pernah tau semua itu karena dibohongi oleh Suharto dan antek-anteknya Orde Baru sampai sekarang.Sekarang pun tidak ada yang mau mengakui kebiadaban terhadap keturunan cina waktu kerusuhan mei ‘98. Tidak ada satupun kata maaf dari pemerintah bahkan yang ada sekarang kembali intimidasi terjadi setiap bulan mei bila ada peringatan kerusuhan tersebut.
Kayaknya gak akan habis daftar dosa-dosa bangsa Indonesia terhadap keturunan cina. Yang aneh kaum keturunan cina yang sudah dibunuhi, dibakar toko-tokonya, diperkosa istri dan anak-anaknya tetap bertahan dan survive malah mendominasi ekonomi Indonesia. Mirip kayak yahudi kalo dipikir-pikir, makin ditekan makin hebat dan pintar.
Singkat kata, hidup cina
Hitam Tapi Cina, benar para keturunan Cina seringkali menjadi korban, namun kita harus juga pintar membawa diri di dalam dunia politik, tidak hanya di dalam dunia ekonomi. Di mulai dengan keteguhan ekonomi sudah cukup baik, namun alangkah baiknya juga semakin kukuh dan dewasa di dalam dunia politik.
Kita bisa mulai dengan mengakui ke”Cina”an kita dan mengangkat multikulturalisme daripada akulturasi dan asimilasi. Terima kasih.
Jenie,
kunci keharmonisan antara keturunan cina dan pribumi di Indonesia adalah hilangnya kemiskinan, kebodohan dan korupsi. Jika korupsi hilang, pribumi bisa sejahtera dan lebih pintar dan lebih bersahabat. Kapan itu akan terjadi, tidak akan dalam 30-50 tahun mendatang. Mengakui ke”Cina”an kita and multikulturisme tidak akan membuat keturunan cina akan lebih diterima di masyarakat karena sudah berakarnya kebencian and kecurigaan sejak jaman Belanda. Kalo saja ada yang berani mengangkat topik kebencian dan kecurigaan terhadap keturunan cina dalam bentuk diskusi dan debat publik, mungkin masyarakat Indonesia bisa belajar dari situ. Politik mungkin menjanjikan cara yang lebih baik untuk menunjukkan bahwa banyak keturunan Cina yang peduli. Aku tunggu kiprah Jennie di dunia politik Indonesia.
Good luck
@Hitam Tapi Cina, terima kasih usulnya, saya perhatikan. Anda pun saya tunggu kiprahnya ya di dunia politik. Saya sendiri mungkin masih agak lama karena ada beberapa hal yang perlu saya tangani dari Tanah Seberang.
Om Ben, tulisan yang mantap.
Sedikit penasaran dengan SK itu, apa aspek budaya di sini yang menjadi kambing hitam dari sistem perpolitikan yang belum dewasa? Terutama kalau melihat pilkada belakangan ini yang sering ribut dan mencekam.
-rdt-
Rdt, terima kasih atas pujiannya. Aku kurang begitu tangkap inti kepenasaran Rdt. Tetapi biarlah aku coba melihatnya sebagai berikut.
Salah satu strategi untuk mengendalikan dan menyamakan persepsi dari sekelompok orang adalah menumbuhkan perasaan akan adanya ancaman dari luar atau kelompok lain. Dalam kaitan dengan SK ini, walikota Pontianak memberikan image positif sebagai dasar pemberlakuan SK ini. Yang menjadi masalah, sering kali proses politik di Indonesia adalah black box, kita tidak tahu persis latar belakan pemberlakuan itu, sehingga banyak poltical analist yang memberikan pendapatnya berdasarkan berita burung.
Persoalan utamanya, mestinya tidak mengorbankan hak satu pihak untuk berekspresi sesuai dengan ketentuan hukum dan memuaskan pihak lain yang mengancam untuk membuat kekacauan. Bukankah sebagai alat negara, mereka mesti berlaku sebaliknya? Dasar keputusan seperti inilah yang menjadi tanda tanya. Apakah sang pengambil keputusan sedang mempraktekkan strategi pengendalian di atas dengan mengeksploitasi budaya tertentu yang dianggap mengancam budaya lain?
“Persoalan utamanya, mestinya tidak mengorbankan hak satu pihak untuk berekspresi sesuai dengan ketentuan hukum dan memuaskan pihak lain yang mengancam untuk membuat kekacauan.”
–> Setuju banget Om Ben, kebetulan saat itu sempat singgah dan ngobrol2 di sana. Tampaknya kekecewaan pemberlakuan SK ini justru bukan hanya datang dari satu pihak korban saja. Thank you pencerahannya ya
terlepas eska walikota pontianak itu tepat atau tidak - kita perlu kembali melihat cara dan pendekatan kita dalam melakukan “dealing” dengan penguasa - orang tionghoa sudah sangat kondang sebagai tukang suap - kondang sebagai pemicu korupsi - jika kita masih menempatkan uang di atas segala-galanya, jangan harap apresiasi publik terhadap orang tionghoa akan berubah - kita harus “smart” dalam bersikap dan bertindak agar citra orang tionghoa sejajar dengan “orang asing” lainnya di indonesia, belanda, inggris, amerika - orang-orang barat itu lebih dihormati dari orang “utara” - maaf saya masih kategorikan orang tionghoa sebagai orang asing karena memang begitu kenyataanya - kemanapun dia pergi, bahkan ke negeri cina-pun tetap dianggap sebagai orang asing - karena itu kita perlu low profile dan smart - aku percaya jika kita semua smart, tahun depan kita bisa bikin arak-arakan naga di depan istana….
ada beberapa hal yang tidak diketahui “pihak yang berada di luar” bahwa potensi kerusuhan yang menganga akibat peristiwa Gg. 17 antara melayu dan cina (tentu tidak kita inginkan). bila dirunut kebelakang (tahun sebelumnya) tidak ada masalah dalam pelaksanaannya (dg walikota yg sama).jadi poin nya adalah lebih memahami masalahnya secara komprehensif sebelum mengkaji lebih dalam.
@fui crum
komentar anda mencerminkan pengetahuan yg sgt dangkal terhadap warga tionghoa. Memang banyak dari kalangan tionghoa yg melakukan praktek suap, maaf, saya ngga setuju kl dikatakan byk korupsi dari kalangan tionghoa, justru yg byk korupsi itu dari pihak pemerintahan.
Perlu anda tahu, praktek suap terjadi karena pihak pemerintahan sering mempersulit warga tionghoa, mereka memanfaatkan kebiasaan org tionghoa yg mau cepat n tau beres sj.
Anda bkn warga tionghoa maka ga pernah merasakan penderitaan kami, asal ada masalah apapun, salah ya salah, benar jg disalahkan, mau ngurus surat2 jg diminta duit ini itu, berurusan dgn kepolisian jg UUD, mengalami pidana mau buat laporan jg duit, mau usaha aja dipersulit n diperas, dan msh byk lg, anda ga tau, sungguh ga tau.