Overseas Think Tank for Indonesia

facilitating intellectuals to contribute to indonesia

Menghentikan Perbuatan Immoral Majority

without comments

..., korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum formal dan mengabaikan kewajiban membela keadilan (fairness) oleh individu untuk keuntungan pribadi yang mencerminkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Sumber Gambar: 3.bp.blogspot.com

Oleh Dr. Beni Bevly

Sangatlah miris menyaksikan kasus-kasus penyelesaian korupsi di Indonesia yang berkembang ke arah yang tidak menentu dan dinilai tidak adil oleh banyak kalangan masyarakat. Perkembangan kasus korupsi seperti ini muncul kepermukaan melalui penahanan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, kemudian menjalar ke kasus Bank Century. Pekembangan yang lain adalah penyelesaian kasus Prita Mulyasari.

Hal istimewa apakah yang membuat kasus-kasus ini begitu banyak mendapat perhatian dan keterlibatan dari berbagai pihak, baik dalam dan luar negeri? Mengapa kasus seperti ini terus berkelanjutan walaupun sudah lebih dari 10 tahun reformasi digulirkan? Sebagai manusia yang anti korupsi, bagaimana kita bisa mengambil bagian dalam pemberantasannya?

Sebelum mediskusikan ketiga pertanyaan di atas ada baiknya kita kaji ulang definisi “korupsi”. Di kalangan cedikiawan paling tidak disepakati dua definisi. Pertama, korupsi adalah pelangaran terhadap hukum (atau hukum-hukum) yang berlaku demi keuntungan pribadi. Kedua, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum formal dan mengabaikan kewajiban membela keadilan (fairness) oleh individu untuk keuntungan pribadi yang mencerminkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Definisi pertama, secara sadar atau tidak, cenderung menjadi pedoman atau dipakai oleh pihak birokrat penguasa dalam menyikapi kasus yang disangka korupsi atau berhubungan dengan korupsi. Agaknya, definisi ini dipakai karena ia bisa menyederhanakan permasalahan dan memberi kelonggaran dan toleransi terhadap koruptor. Seorang birokrat atau penguasa bisa saja berkata bahwa kasus “A” telah diselesaikan secara hukum dengan demikian kasus ini ditutup. Pada hal “proses hukum” yang dijalani belum tentu adil dari sudut pandang masyarakat.

Definisi kedua banyak diyakini oleh para aktivis hukum dan kemanusiaan, serta masyarakat yang menuntut keadilan.

Paling tidak ada dua sudut pandang yang membuat ketiga kasus korupsi di atas menjadi istimewa. Pertama, kasus-kasus ini mencerminkan pertarungan antara internal penguasa atau birokrat itu sendiri melalui kasus Bibit-Chandra melawan kepolisian dan kejaksaan, pertarungan antara koalisi penguasa-pengusaha disatu pihak melawan masyarakat sipil di lain pihak tanpa melibatkan masyarakat secara langsung melalui kasus Bank Century, dan pertarungan antara penguasa-pengusaha di satu pihak melawan masyarakat sipil di lain pihak dengan melibatkan salah satu anggota masyarakat secara langsung melalui kasus pengadilan dan pengusaha melawan Prita.

Kedua, kasus-kasus korupsi ini menjadi lebih istimewa lagi karena, antara lain, dipertajam melalui pemahaman definisi tentang korupsi yang berbeda antara penguasa dan birokrat disatu pihak dan masyarakat sipil di pihak lain.

Secara umum, kasus korupsi di Indonesia masih tetap berlanjut walaupun sudah lebih dari 10 tahun Reformasi antara lain dikarenakan mayoritas individu di Indonesia menyepelekan dan memaafkan perbuatan hal-hal yang dianggap kecil tetapi tidak etis, yaitu antara lain (Brumback, 1991): satu, perbuatan menyelak. Ada yang bilang dengan bangganya, “Aku pintar, karena itu aku bisa melakukannya”.

Dua, melanggar janji. Orang tertentu berpikir, adalah tidak menjadi soal untuk tidak memenuhi janji karena mereka memiliki hal yang lebih penting untuk dikerjakan atau “I am not in the mood.”

Tiga, memberikan tugas yang menyenangkan ke teman, sedangkan ada orang lain yang lebih qualified. Perbuatan ini dilakukan karena anggapan, “That’s what friend for”.

Empat, menghindari tanggung jawab yang tidak menyenangkan. Banyak orang melarikan diri dari tangung-jawab yang tidak menyenangkan dan memilih yang mereka sukai saja.

Lima, mencari kambing hitam atas kegagalan sendiri. Orang sering kali mencari alasan dan menjelaskan mengapa ia gagal, tidak jarang mereka menggunakan alasan yang mengada-ada.

Perbuatan tidak etis dan dianggap kecil di atas sudah menjadi biasa dan diterima secara umum. Dalam kondisi seperti inilah perbuatan immoral majority—suatu istilah yang dipopulerkan oleh psychologist social Solomon Asch—berkembang dengan subur, yaitu suatu tindakan umum yang salah atau immoral dan diikuti oleh individu-individu lain walaupun individu tersebut tahu bahwa perbuatannya adalah salah. Perbuatan inilah yang akhirnya menjadikan korupsi bersatu dengan darah dan daging kebanyakan individu di Indonesia.

Walaupun demikian, seperti kita saksikan bahwa juga banyak individu yang gerah dan anti korupsi. Untuk individu seperti ini dan siapa saja yang hendak memerangi korupsi, langkah apa sajakah yang bisa dilakukan?

Pertama, setiap individu perlu mempropagandakan definisi yang tepat untuk menjadi pegangan penguasa dan birokrat dalam bertindak.

Kedua, setiap individu perlu menyadari dan menolak perbuatan immoral majority sekecil apapun.

Ketiga, berpegang tegulah dan ajarkanlah kepada anak-anak dan murid sekolah tentang prinsip-prinsip kehidupan masyarakat yang benar, seperti: satu, Immanuel Kant’s categorical imperative yang mengatakan jika suatu tindakan tidak benar untuk semua orang, maka tindakan itu tidak benar bagi siapapun. Dua, Descartes’ rules of change: jika suatu tindakan tidak dapat dilakukan berulang, maka tindakan itu tidak baik dilakukan. Tiga, utilitarian principle: lakukan sesuatu yang pencapaiannya lebih tinggi atau lebih berharga. Empat, risk aversion principle: ambilah tindakan yang menghasilkan paling sedikit penderitaan atau paling sedikit potensi kerugiannya. Lima, the ethical “no free lunch” rule: berasumsi bahwa semua tangible dan intangeble objek dimiliki oleh orang lain, kecuali secara khusus diberitahukan bahwa objek tersebut adalah free.

Jika ketiga cara ini disepakati dan diterapkan bersama, maka diharapkan kita tidak akan miris lagi melihat proses penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.

Dr. Beni Bevly adalah aktivis intelektual alumnus Jurusan Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia, analis pada dan bisa dihubungi di OverseasThinkTankForIndonesia.com. Ia tinggal di San Fransisco Bay Area, USA.

Leave a Reply