Overseas Think Tank for Indonesia

facilitating intellectuals to contribute to indonesia

Jaminan Layanan Kesehatan Universal: Ke Mana Indonesia Menuju?

with 4 comments


Image Source: dearbloggery.com

Dr. Beni Bevly, San Francisco

(Artikel ini pernah diterbitkan oleh majalah Profinance pada edisi Januari 2011).

Keberhasilan Barack Obama di Amerika Serikat (AS) menggoalkan Patient Protection and Affordable Care Act atau PPACA yang juga dikenal sebagai Affordable Care Act, Healthcare Insurance Reform, Healthcare Reform, atau Obamacare (selanjutnya disebut Obamacare) – yang ditanda-tanganinya oleh pada tanggal 23 Maret 2010 – ternyata membawa inspirasi dan desakan untuk melakukan hal yang serupa di Indonesia.

Desakan ini sangatlah valid mengingat UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan bahwa negara wajib untuk memberikan layanan kesehatan. Lebih mendasar lagi bahwa amendemen UUD 45 pada 11 Agustus 2001 juga telah menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Mempertimbangkan landasan hukum seperti ini dan desakan untuk penerapan sistem jaminan layanan kesehatan universal akhir-akhir ini, model seperti apakah yang Indonesia mau tuju? Bisakah Indonesia menerapkan model Obamacare yang dianggap memberikan jaminan atau asuransi kesehatan secara penuh?

Keterbelakangan Pemerintah AS

Agaknya bertentangan dengan anggapan umum di Indonesia, ternyata AS merupakan satu-satunya negara maju di dunia yang jaminan pelayanan kesehatan dari pememerintah selama ini sangatlah minim. Di beberapa negara Eropa telah memulai pelayanan yang serupa sejak lebih dari seratus tahun yang lampau. Di Jerman hal ini telah dimulai pada tahun 1883, ketika pekerja diwajibkan dilindungi dengan asuransi kesehatan pada tahun 1883. Setelah itu, hingga tahun 1912, Austria, Hungaria, Norwegia, Ingris, Rusia, dan Nerlandia mengikuti sistem ini.

Di negara-negara Eropa lainnya termasuk Swedia pada tahun 1891, Denmak (1892), Prancis (1910), dan Switzerland (1912) telah ikut mensubsidi biaya pelayanan kesehatan untuk para pekerja.

Keterlambatan AS menyediakan jaminan kesehatan universal ini karena kepentingan beberapa pihak yang sangat kuat dan argumennya cukup bervariasi sesuai dengan pihak yang berkepentingan. Dalam pengungkapannya, mereka hampir tidak pernah menyatakan secara terus terang alasan yang sebenarnya, yaitu terganggunya dan berkurangnya porsi keuntungan atau kenikmatan jika pelayanan kesehatan universal diberlakukan. Sehingga argument yang paling sering dikemukan adalah monopoli pemerintah yang melanggar prinsip demokrasi dan penerapan sosialis yang mendistribusi kekayaan yang bertentangan dengan prinsip kapitalisme-liberalisme. Memang argument seperti ini, untuk derajat tertentu, tidak bisa dipungkiri.

Contoh alasan yang sebenarnya dari pihak perusahaan asuransi yang berusaha untuk mempertahankan status quo karena kondisi sebelum diberlakukannya Obamacare diperkirakan lebih menguntungkan mereka, terutama mereka tidak mempunyai pesaing yang berarti dari pemerintah dan mempunyai kebebasan untuk menentukan tarif premi asuransi bagi tertanggung.

Contoh lainnya adalah dari pihak yang lebih berada yang tegabung dalam partai Republikan. Hakekatnya mereka keberatan akan jaminan kesehatan moldel ini karena lebih menguntungkan masyarakat kelas bawah dan mereka dituntut untuk menanggung beban biaya asuransi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu melalui kontribusi premi dan pembayaran pajak yang lebih besar.

Dalam sejarah AS terlihat betapa sulitnya memperjuangkan jaminan pelayanan kesehatan universal. Perjuangan untuk menyediakan pelayanan sejenis ini telah dimulai pada seratus tahun yang lalu hingga era Bill Cinton, tetapi semua usaha itu gagal.

Dukungan pertama yang datang dari dalam pemerintahan AS adalah pada masa presiden Theodore Roosevelt (1901 — 1909). Ia memberikan filosofi dasar bagi pelayanan kesehatan universal, yaitu bahwa tidak ada negara yang kuat jika memiliki rakyat yang sakit dan miskin. Inisiatif yang datang dari luar pemerintah dan hanya didukung oleh presiden ini tidak pernah terwujud pada masanya.

Selanjutnya the American Association of Labor Legislation (AALL) Bill tahun 1915 yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan universal menarik perhatian dari banyak kalangan di AS. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya bill (rancangan atau usulan undang-undang) ini juga tidak tembus karena antara lain diasosiasikan dengan asuransi kesehatan sosialis yang berlaku di Jerman. Pada saat itu anti Jerman terjadi di AS karena perang dunia pertama (1917) dan Jerman merupakan musuh AS.

Presiden AS lain yang aktif mendukung dan gagal menerapkan jenis pelayanan kesehatan ini adalah Franklin D. Roosevelt (1933-1945), Harry S Truman (1945-1953) dan Bill Clinton (1993-2001). Dalam hal ini dan terlepas dari detail model jaminan pelayanan kesehatan universal Obamacare, Obama telah mencatat sejarah dalam sistem pelayanan kesehatan universal di AS. Dengan mendapat tantangan yang besar, akhirnya Obamacare atau Patient Protection and Affordable Care Act disetujui oleh Senate pada 24 Desember 2009 dengan suara 60–39 yang didukung oleh semua senator dari Demokrat dan Independen, dan ditentang oleh semua senator dari Republikan. Tahap berikutnya juga disetujui oleh House of Representative pada 21 Maret 2010 dengan suara 219–212 di mana 178 congressman dari Republikan and 34 dari Demokrat menentang bill ini.

Obamacare

Apa sebenarnya isi dari jaminan pelayanan kesehatan universal AS atau Obamacare? Pada intinya Obamacare hendak menjamin agar semua penduduk AS yang sah mendapat pelayanan kesehatan yang layak melalui pengcoveran asuransi. Hal ini termasuk melarang perusahaan asuransi kesehatan untuk menolak mengcover atau membayar claim berdasarkan pre-existing condition, memperluas elijebilitas Medicaid (asuransi untuk kalangan tidak mampu), mensubsidi premi asuransi, menyediakan insentif untuk para pengusaha untuk menyediakan health care benefit, membangun health insurance exchanges, dan mendukung penelitian dalam bidang medical.

Health insurance exchange yang dimaksud adalah suatu pasar yang diorganisir oleh pemerintah AS atau badan yang mewakilinya di mana masyarakanya biasa membeli asuransi kesehatan yang tujuannya antara lain membantu para insurer atau penanggung untuk memenuhi peraturan proteksi kosumer, berlomba dalam mencapai cost-efficient, dan untuk memfasilitasi perluasan pengcoveran asuransi terhadap lebih banyak orang.

Di bawah adalah pengertian Obamacare dalam bahasa Presiden Barack Obama sendiri:
“…a market where Americans can one-stop shop for a health care plan, compare benefits and prices, and choose the plan that’s best for them, in the same way that Members of Congress and their families can. None of these plans should deny coverage on the basis of a preexisting condition, and all of these plans should include an affordable basic benefit package that includes prevention, and protection against catastrophic costs. I strongly believe that Americans should have the choice of a public health insurance option operating alongside private plans. This will give them a better range of choices, make the health care market more competitive, and keep insurance companies honest.”

Sebelum bill ini dimasukkan ke legislative, public health insurance option yang Obama maksudkan terpaksa di-drop dan asuransi yang akan dijual di health insurance exchanges adalah produk dari insurer swasta.

Biaya untuk penerapan Obamacare berasal dari bergam pajak, seperti dari pajak indoor tanning dan dari alat medical tertentu, dan dari penghematan biaya dari program tradisional Medicare (asuransi kesehatan yang disediakan untuk penduduk AS yang berusia 65 tahun ke atas). Selain itu, biaya ini juga akan didapat dari denda dari warga yang tidak mau bergabung dalam program Obamacare.

Secara keseluruhan, berapa besar biaya yang pasti masih diperdebatakan. CBO (Congressional Budget Office) mengestimasikan bahwa Obamacare ini akan mengurangi defisit hingga USD 143 miliar selama sepuluh tahun pertama dan bisa mencapai hingga USD 1,2 triliun dalam 10 tahun kedua. Sedangkan Douglas Holtz-Eakin, mantan direktur CBO selama masa pemerintahan George W. Bush memperkirakan akan terjadi deficit hingga USD 562 miliar.

Penerapan Obamacare ini dibelakukan secara bertahap yang dimulai pada 21 Juni 2010 dengan penghapusan pre-existing condition di mana semua tertanggung dinyatakan diperlakukan sama. Selanjutnya, penerapan ini dibagi dalam delapan tahapan hingga tahun 2018. Prinsipnya, pada tahun 2014, seluruh penduduk sah AS mestinya sudah bisa tercover oleh program ini.

Model untuk Indonesia

Walaupun sudah ada ketetapan dari Undang-Undang Kesehatan Indonesia yang mengamanatkan 5 persen dari anggaran belanja untuk pelayanan kesehatan rakyat Indonesia akan tetapi tidak dengan sendirinya pelayanan kesehatan universal akan bisa dicapai begitu saja.

Terdapat beberapa wacana untuk menggunakan anggaran ini dengan menerapkan sistem pelayanan yang serupa dengan Obamacare. Salah satunya mengemukakan bahwa dengan dana dari pemerintah sebesar Rp.20.000 per bulan per orang untuk biaya premi asuransi, maka program sejenis ini akan jalan. Total biaya yang dikeluarkan akan sebesar Rp. 36 triliun per tahun.

Secara teksnis, wacana ini melihat perlunya mengklasifikasikan dua jenis tertanggung atau penduduk, yaitu pekerja sektor informal dan sektor formal. Biaya pembayaran premium asuransi sebesar Rp. 20.000 untuk pekerja sektor informal akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan biaya premi pekerja sektor formal akan ditanggung oleh mereka sendiri melalui pemotongan gaji dan subsidi dari perusahaan di mana ia bekerja.

Agaknya wacana seperti ini jika dibandingkan dengan Obamacare masih terlalu mentah. Hal yang perlu diperhatikan dan ditata ulang dalam menemukan model pelayanan kesehatan universal di Indonesia paling tidak mencakup hal sebagai berikut:

Pertama, sumber pendanaan yang jelas. Tidaklah cukup hanya dengan menyebutkan sumber dana dari pemerintah dan pengusaha, tetapi perlu diperhatikan kesinambungan pengadaan dana yang akhirnya tidak menimbulkan defisit negara. Yang jelas bahwa setiap pengadaan program seperti ini akan menggunakan uang pajak dari rakyat. Adalah anggapan yang keliru bahwa jaminan pelayanan kesehatan universal adalah gratis dan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Jelas Obamacare menggunakan uang pajak dari rakyat.

Kedua, masih berkaitan dengan sumber dana, bagaimana cara menentukan besarnya kontribusi pembayaran premi dari masing-masing invidu atau keluarga tertanggung sehingga dianggap fair. Dengan demikian, setiap orang akan mempunyai rasa memiliki dan ikut menjaga keberlangsungan progam ini.

Obamacare menentukan besarnya kontribusi dari tertanggung berdasarkan besarnya pendapatan. Hal ini mungkin dilakukan karena record system di AS yang telah established. Setiap pendapatan perorangan ataupun perusahaan akan ter-record di IRS (Internal Revenue Service) atau Departemen Perpajakan Negara.

Ketiga, memastikan bahwa jaminan pelayanan kesehatan akan saling menguntungkan antara rakyat banyak atau tertanggung, dan perusahaan asuransi serta provider yang lainnya, seperti dokter, dan perusahaan farmasi sehingga program ini bisa berkesinambungan. Untuk itu salah satu sistem yang diterapkan dalam Obamacare adalah health insurance exchange.

Keempat, perlu dibentuknya suatu badan pengawas yang kuat dan berintegritas tinggi. CBO (Congressional Budget Office) di AS telah membuktikan keefektifannya dalam mengawasi berjalannya program Medicare. Badan ini juga yang akan mengawasi penerapan program Obamacare.

Kelima, sejarah perjuangan yang memakan waktu lebih dari seratus tahun untuk pemberlakuan jaminan pelayanan kesehatan universal di AS bisa dijadikan pelajaran agar Indonesia tidak mengulangi hal yang sama.

Jika kelima hal di atas bisa ditata dengan tepat maka akanlah lebih mudah untuk menemukan model jaminan pelayanan kesehatan universal untuk rakyat Indonesia. Ketepatan memilih dan menerapakan model yang cocok sangatlah penting karena akan menentukan sehat atau tidaknya rakyat Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Theodore Roosevelt bahwa tidak ada negara yang kuat jika memiliki rakyat yang sakit dan miskin.

Dr. Beni Bevly adalah business consultant, trainer dan penulis buku Solusi Bisnis dari Seberang yang bermukin di Silicon Valley dan bisa dihubungi di BeniBevly@yahoo.com dan BeniBevly.com. Untuk kebutuhan corporate training di Indonesia, ia bisa dihubungi melalui Alexander Edi Surya: email: afton.asia@gmail.com, telephone: 021 559 4150, dan fax: (021) 319-27651. Artikel ini pernah diterbitkan oleh majalah Profinance pada edisi Januari 2011.

Written by Beni Bevly

March 11th, 2012 at 8:29 pm

4 Responses to 'Jaminan Layanan Kesehatan Universal: Ke Mana Indonesia Menuju?'

Subscribe to comments with RSS or TrackBack to 'Jaminan Layanan Kesehatan Universal: Ke Mana Indonesia Menuju?'.

  1. welcome come to our website

  2. welcome come to our website

  3. Jaminan Layanan Kesehatan Universal: Ke Mana Indonesia Menuju? at Overseas Think Tank for Indonesia

    siteassemble

    11 May 13 at 1:23 am

  4. , distribuito il colorato vita il fatto che varia con attenzione di manipolare di lavoratore visitatori . http://borseluisvitton.blogspot.com/borse walt disney Nella notizia

Leave a Reply