Overseas Think Tank for Indonesia

facilitating intellectuals to contribute to indonesia

Archive for the ‘humanity’ tag

The Thinker: Fighting Crimes Against Humanity

without comments

Marigold for humanity

Jennie S. Bev

Wednesday was the 60th anniversary of the United Nations Universal Declaration of Human Rights. We have come a long way from the first legal system, which was Hammurabi’s Code; to the universal concept of jus gentium; to the Magna Carta; to the first war crimes trial of a head of state, Charles I, in 1649; to the Declaration of Rights by H.G. Wells; to the adoption of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide on Dec. 9, 1948, as proposed by Raphael Lemkin; and eventually to the 1948 Universal Declaration of Human Rights.

As the result of ongoing human rights activism that has elevated its status to idealism and eventually to a worldwide ideology today, the International Criminal Court, established by the 1998 Rome Statute, serves as the only permanent court jurisdiction over four offenses: genocide, crimes against humanity, war crimes and the crime of aggression. The latter is yet to be defined by the states involved.

This permanent court eliminates the need for the United Nations to establish ad hoc tribunals, formerly known as International Tribunals. However, as of Nov. 26, 2008, Indonesia has yet to ratify the Rome Statute, despite 56 ratifications and 62 signatures from other states. During the Clinton administration, the United States signed the statute in 2000, only to have it nullified by George W. Bush in 2002. This means that both Indonesia and the United States are nonsupporters of the ICC and are outside its jurisdiction.

Still, this court is a breath of fresh air in a world filled with genocide and massacre.

For the ICC to prosecute all four offenses, it adopts basic principles of guilt which can be found in most advanced legal systems. Such principles are two-sided swords and include mens rea (intent with knowledge of likely consequences), being a natural person (individuals, not institutions) and being more than 18 years of age. The Rome Statute, however, does ease one basic principle as the result of the Nuremberg precedent, in the concept of “superior order.” This defines commanders of the military, paramilitary, police, government or other rank-and-file authorities as “responsible” individuals to be prosecuted.

Such principles, however, also have substantial loopholes. Under mens rea , for instance, it would be extremely difficult to prove Josef Stalin’s forced famine in Ukraine in 1932-33 as genocide. The 1948 Genocide Convention refers to the “intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group.”

Under the principle of a natural person, it would also be impossible to prosecute a particular regime, government or political party, such as Indonesia and Suharto for the 1965-1966 massacres under the guise of “communist eradication,” unless superior order could be proven beyond reasonable doubt. The over-18 principle would place Khmer Rouge and Sierra Leone child soldiers outside the court’s jurisdiction, regardless of their ranks. The May 1998 riots and Semanggi tragedies in Jakarta would be even more difficult to nail down as the puppeteers have yet to be identified.

It might be sickening to realize that it is beyond the ICC’s jurisdiction to try countries initiating attacks against other countries, or regimes ordering genocide against particular groups. It is even more nauseating to known that some states where individuals who allegedly committed crimes against humanity reside freely have not signed the Rome Statute.

Such a political strategy might not be acceptable by conscientious citizens of the world, but it is a bitter pill we must swallow for now. Indeed, it is an uphill battle but one that we all need to fight for. Even if it takes another 60 years.

Jennie S. Bev is an Indonesia-born columnist based in Northern California. She is a former law lecturer and a composition adjunct professor. She blogs at JennieSBev.Typepad.com. This article previously appeared in The Jakarta Globe.

Written by Beni Bevly

December 10th, 2008 at 4:23 pm

Air Mata Kami Belum Kering

with 37 comments

Prayer for Victims

Air Mata Kami Belum Kering
Oleh Mutiara Andalas, S.J.

Ya Allah, anakku ke mana, anakku ke mana, saya ke mana, ke mana perginya anakku? Ia anak laki-lakiku satu-satunya. Ya Allah, anakku ditemukan udah seperti kayak ayam panggang. Anakku, Mis, pulang sudah menjadi mayat. Aku minta pemerintah mengungkap provokator Mei 1998. Ia masih tinggal bersama keluarga kami seandainya para provokator tidak membakar Jogja Plaza,” demikian penuturan Bu Kus, salah seorang keluarga korban tragedi Mei 1998.

Merengkuh Kemanusiaan

Kebenaran mengenai tragedi kemanusiaan Mei 1998 masih tertutup gumpalan awan hitam kebohongan. Menjelang peringatan 10 tahun tragedi kemanusiaan Mei 1998, sebagian masyarakat menanyakan kebenaran fakta tragedi ini, pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, dan akses masyarakat terhadap informasi sekitar korban. Negara memahami tragedi Mei sebagai kerusuhan politik, mendakwa mayoritas korban yang meninggal dini di pusat-pusat ekonomi sebagai penjarah, dan mengungkapkan kesulitan untuk menemukan fakta kekerasan seksual massal terhadap perempuan etnis Tionghoa. Akademisi politik juga menawarkan beragam skenario untuk memahami tragedi kemanusiaan ini secara komprehensif. Paguyuban korban dan keluarga korban Mei 1998 merupakan suara lain (oppositional voice) yang sering terlupakan, bahkan dibungkam secara paksa.

Tragedi kemanusiaan Mei 1998 melucuti kemanusiaan dan bahasa korban. Embrio paguyuban korban dan keluarga korban adalah merengkuh kembali kemanusiaan mereka yang dirampas paksa, dan kemudian menuntut para pelaku penjahat terhadap kemanusiaan mereka. Perengkuhan kembali kemanusiaan seringkali berlangsung dalam jeda waktu yang relatif lama pasca-tragedi karena trauma itu disintegratif terhadap kemanusiaan korban. Keheningan dan air mata menjadi bahasa utama paguyuban korban dan keluarga korban pasca-tragedi. Paguyuban korban dan keluarga korban seringkali menuliskan kisah mereka dengan abjad air mata. Suara lirih mereka hanya akan sampai kepada telinga kita jika kita solider dengan mereka.

Wajah Baru Dosa

Gustavo Gutierrez, salah seorang penggiat teologi pembebasan, mengundang publik untuk mengindahkan suara lirih korban. Suara korban memiliki kuasa mewartakan kabar gembira kehidupan (the evangelizing power of the poor). Air mata korban hendaknya mempengaruhi politik negara dan agama demi peradaban yang lebih manusiawi. Kita sering mengabaikan fakta bahwa mayoritas korban tragedi Mei adalah kaum miskin dan beriman. Paguyuban korban dan keluarga korban Gereja untuk melukis ulang citra dirinya sebagai Gereja para korban (Church of the victim). Mereka juga mengundang komunitas-komunitas beriman lain untuk mengeluarkan diskursus dosa dari belenggu spiritualisme. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan wajah baru dosa dalam masyarakat kontemporer.

Paguyuban korban dan keluarga korban prihatin karena negara justru semakin mengabaikan kasus mereka. Negara menempatkan korban sebagai catatan kaki sejarah Indonesia menjelang era reformasi. Ia bahkan menjegal usaha paguyuban korban dan keluarga korban untuk meraih keadilan di ruang hukum terhadap kasus tragedi ini. Korban meninggal di pusat-pusat penjarah dibaptis dengan stigma penjarah. Korban perkosaan massal justru didakwa menyebarkan kebohongan kepada publik dengan kisah fiktifnya. Negara secara sistematis hendak menghapus kenangan masyarakat Indonesia terhadap korban tragedi Mei. Tragedi kemanusiaan Mei mengalami pendangkalan karena negara secara sistematis menutup ruang suara korban. ‘Kerusuhan’, ‘penjarah’, ‘definisi perkosaan’, dan ‘Cina’ merupakan istilah-istilah politik ciptaan negara yang menggagahi kemanusiaan korban dan memojokkan mereka di hadapan publik.

Bantuan atau ganti rugi ekonomi tak menebus kematian mereka. Saya tak pernah menjual kehidupan anak-anak saya….Saya berharap penuntasan kejahatan terhadap kemanusiaan. Saat ini saya sungguh khawatir akan penyelesaiannya…Islah tak mungkin tercipta tanpa keadilan. Kami menderita terus-menerus. Kami menjadi korban terus-menerus. Bapak Wiranto harus bertanggung jawab atas peristiwa Mei 1998,” tutur Pak Mamang capai.

Penggelapan kisah korban telah menciptakan keraguan, bahkan akhirnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebenaran tragedi Mei 1998 yang dikisahkan paguyuban. Solidaritas masyarakat, termasuk komunitas beriman, tinggal sekerdip lilin. Masyarakat semakin kebal terhadap air mata korban. Kita memandang tragedi kemanusiaan ini sebagai persoalan paguyuban korban dan keluarga korban. Kita melepaskan solidaritas kita dengan korban dan tuntutan kepada negara karena merasa bahwa tragedi ini hanya merusak kemanusiaan korban. Kita gagal melihat bahwa tragedi kemanusiaan ini mencederai kemanusiaan Indonesia.

Paguyuban keluarga korban mengalami diri mereka semakin berjalan sendirian dalam memperjuangkan kemanusiaan korban demi humanisasi Indonesia. Perjuangan untuk meraih keadilan memang harus tumbuh dari paguyuban, namun membutuhkan solidaritas dari komunitas non-korban. Jalan terjal menuju keadilan korban menyurutkan langkah sebagian anggota paguyuban dan pendampingnya untuk meneruskan perjuangan. Kita harus berpaling kembali kepada paguyuban korban dan keluarga korban karena mereka merupakan kenangan terakhir kita terhadap tragedi kemanusiaan ini.

Indonesia Baru

Peringatan 10 tahun tragedi Mei 1998 merupakan undangan kepada kita semua untuk menciptakan Indonesia baru tanpa kekerasan dan diskriminasi. Kita menolak setiap bentuk perendahan kemanusiaan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar budaya yang dilakukan atau didukung negara. Aparat negara bertanggung jawab mengusut tuntas tragedi ini dan mengadili para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaannya. Impunitas terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelupaan sosial terhadap tragedi mengubur identitas korban pada nisan anonimitas. Kekerasan terhadap terhadap korban di masa lalu mencederai kemanusiaan kita di masa kini da masa mendatang. Keberadaban kita sebagai bangsa Indonesia akan ditera dari keberpalingan kita terhadap korban. Air mata korban dan keluarga korban belum kering karena kita belum solider, bahkan mulai melupakan mereka.[]

Mutiara Andalas, SJ adalah Rohaniwan Katolik yang menulis Politik Anamnesis: Teologi Politik Kemanusiaan di Negara Kriminal (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), dan terlibat dalam merumuskan petisi “Menuju Indonesia Baru tanpa Kekerasan dan Diskriminasi” dalam rangka peringatan 10 Tahun Tragedi Mei 1998. Ia kini tengah menyelesaikan disertasi doktoral Teologi di Berkeley, California.

Tunjukkanlah solidaritas kita semua terhadap para korban Tragedi Kemanusiaan Mei 1998 dengan menandatangani Petisi di PeacefulIndonesia.com. Ciptakan Indonesia baru yang damai tanpa kekerasan dan diskriminasi. (Setelah memasukkan petisi, jangan lupa mengkonfirmasikannya via e-mail. Terima kasih.)